Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Kerja cepat Satreskrim Polres Sukabumi patut diapresiasi. Tak menunggu berhari-hari, mereka berhasil menangkap tersangka aksi pengeroyokan.
Tersangka AT (59) diringkus Kamis 9 Maret 2023, berdasarkan keterangan korban pengeroyokan FM (20). Dari keterangan AT polisi kemudian meringkus MS (43).
AT dan MS secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap FM di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada Kamis 9 Maret 2023.
Menurut Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, Jumat 10 Maret 2023, AT disebut-sebut merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ubrug, Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi.
“AT kita amankan dari rumahnya pada hari yang sama, Kamis 9 Maret 2023,” ucap Iptu Aah.
Sementara Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan AT dan MS mengeroyok FM pada Jumat 17 Februari 2023 hanya gara-gara cipratan air yang mengenai pakaian pelaku.
“Kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban FM dipicu karena para pelaku ini tidak terima atau marah, manakala pakaian para pelaku terkena cipratan genangan air akibat dilewati sepeda motor korban,” ungkap Maruly.
Dijelaskan Maruly saat itu para pelaku mengejar korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korban.
“Penangkapan kedua oknum BPD itu berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya,” ujar Maruly.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor.
“Kepada para tersangka ini kami akan terapkan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tegas Maruly. (Dwika)
Editor Azhari