Gatra BPN Bersama Plt Bupati Pemalang, Capaian Sertifikat Hak Milik Dari Tanah Negara di Desa Sikasur
Mediaseruni.co.id, PEMALANG – Pelaksana Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemalang Provinsi Jawa Tengah. Kamis (09/03/2023).
Dalam hal ini melalui tim (GTRA) melaksanakan Redistribusi yang diberikan kepada masyarakat di Desa Dikasur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang,
Pemberian dari (ATR BPN) Pemalang melalui tim (GTRA) berikut dengan sertifikat hak milik, yang semula tanah negara (TN) Hak Guna Usaha (HGU) dan PT. Kencana Skasur dengan luas lebih kurang 82 Hektar.
Acara tersebut yang di hadiri oleh Pejabat BPN Kanwil (Jateng) dan Kepala Kantor beserta jajaran BPN Pemalang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) TNI-POLRI beserta Kepala dan jajaran (OPD) Pemkap Pemalang yang dilaksanakan di ruang Piringgitan Kantor Bupati Kabupaten Pemalang.
Dalam sambutannya oleh Siti Aisyah, SP. MPP.MT selaku Kabid penataan dan pemberdayaan dari (BPN Kanwil Jateng) menyampaikan bahwa.
(Dari ATR/BPN Kanwil Jateng saat memberikan pemaparan di forum)
“Kami mewakili dari ATR BPN Kanwil guna turun langsung ke Desa Dikasur, kebetulan pimpinan kami ada kegiatan bersama Bapak Presiden, dengan adanya pengurus (GTRA) tentu akan dapat kemudahan sesuai capaian yang sudah terprogram,”kata Siti.
Siti menjelaskan bahwa tanah milik negara yang dimohon masyarakat yang nantinya menjadi hak milik, tentu semuanya melalui mekanisme dan mendasari aturan yang ada, oleh karena itu melalui tim (GTRA) akan sepat terlaksana,”ucap Siti.
( Plt Bupati bersama Kepala Kantor BPN Pemalang, saat memberikan penjelasan tentang hak tanah milik negara )
Hal tersebut di ucapkan Gusmanto, SH, MM, selaku Kepala Kantor BPN Pemalang juga sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pemalang menyampaikan bahwa.
“Untuk redis di berikan kepada masyarakat hak milik, untuk tanah redis di larang untuk dialihkan baik seluruh atau sebagian, artinya tidak boleh dialihkan. Jangan sampai begitu sudah di kasih sertifikat dijual, Kepala Kantor tidak akan tanda tangan,”ucap Kepala Kanton BPN Pemalang.
Gusmanto, mengatakan percepatan penyelesaian permasalahan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kencana Sikasur (tanah negara) di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik,
“Ini kita tim verifikasi sudah turun, kemudian kita mendapatkan calon subjek di masyarakat, kemudian di dalam hal itu Tim GTRA sudah selesai, makanya kami laporkan. Setelah selesai, program selanjutnya adalah Redistribusi tanah,”ujar Gusmanto.
Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat,
Redistribusi tanah merupakan penuntutan ATR/BPN, namun demikian Plt Bupati Pemalang sebagai Ketua panitia pertimbangan landreform yang akan mengusulkan tanah Sikasur tadi, dan siapa pun subjeknya ke kanwil.
“Sebenarnya menyelesaikan namun kewenangannya Kanwil,” kata Gusmanto.
Gusmanto juga menjelaskan tanah yang menjadi obyek lapangan verifikasi adalah tanah negara bekas HGU dan PT. Kencana Sikasur seluas 82 Hektar,
(Budi Santosa dari BPKAD saat sedang mengusulkan tentang kejelasan tanah milik aset Pemda Pemalang)
Kemudian pertanyaan untuk Bapak Budi Santosa dari (BPKAD) tentang aset tanah milik Pemda Pemalang dapat didata agar statusnya tanah ada kejelasan,”terang Gusmanto.
Sementara Mansur Hidayat, ST selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang di kesempatan yang sama menyampaikan jangan sampai diminta membantu masyarakat akan tetapi malah menjadi masalah.
“Sesuai aturan, lakukan yang baik. Masyarakat tidak ada masalah, kita tidak ada masalah, ini adalah kepentingan negara dan ini adalah tanah negara,”tutur Plt Bupati Pemalang.
“Dan Reforma Agraria adalah untuk warga masyarakat sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 bahwa Tanah negara di gunakan untuk warga masyarakat,”ucapnya.
Selain itu dengan adanya bekerja sama ke semua pihak, akan dapat kemudahan, seperti hal nya pegadaian, terima masalah, akan tetapi melepaskan hak atas tanah berikut sertifikat hak milik, tanpa masalah,”terang Plt Bupati Pemalang kepada Mediaseruni.co.id dkk Insan Pers lainnya.(Adn/Mds)