Jakarta, Mediaseruni.co.id – Kalangan buruh di Indonesia mendesak pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mendatang. Tuntutan kenaikan ini mencapai kisaran 8,5% hingga 10,5%. Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk memulihkan daya beli masyarakat dan menjamin kesejahteraan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Menurut Iqbal, perhitungan kenaikan upah ini didasarkan pada pertimbangan yang matang dan objektif, merujuk pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024. Putusan tersebut mengamanatkan bahwa penetapan UMP harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang relevan.
"Kenaikan upah adalah kunci untuk meningkatkan konsumsi masyarakat, yang pada gilirannya akan menggerakkan roda perekonomian," ujar Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025). Ia menyoroti data deflasi pada Agustus 2025 sebagai indikasi melemahnya daya beli masyarakat, yang perlu segera diatasi.

Related Post
Iqbal juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengambil keputusan sepihak dalam menetapkan UMP. Ia menegaskan bahwa suara dan aspirasi pekerja harus didengarkan dan dipertimbangkan secara serius. Jika tuntutan kenaikan upah ini diabaikan, Iqbal mengancam akan menggelar aksi nasional sebagai bentuk protes dan tekanan kepada pemerintah.
Tuntutan kenaikan UMP ini menjadi isu penting yang perlu dicermati oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Keputusan yang diambil akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan pekerja, daya beli masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.









Tinggalkan komentar