JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara lugas menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak sedikit pun mengorbankan kepentingan nasional dalam setiap kebijakan, terutama terkait perjanjian dagang strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART). Penegasan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap keputusan penurunan tarif impor dari 32 persen menjadi 19 persen, sebuah langkah yang diklaim telah melalui kajian mendalam oleh pemerintah.
"Saudara harus percaya bahwa saya mengutamakan kepentingan nasional Indonesia," ujar Prabowo pada Minggu (22/3/2026), seperti dikutip dari mediaseruni.co.id. Ia menambahkan dengan tegas, "Jika saya menilai kepentingan nasional kita terancam oleh perjanjian apa pun, maka kita bisa meninggalkannya." Pernyataan ini menggarisbawahi posisi tawar Indonesia yang kuat dan prinsip kedaulatan ekonomi yang dipegang teguh.
Prabowo juga mengungkapkan adanya perlakuan istimewa yang diberikan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kepada Indonesia dalam kerangka negosiasi ini. Menurutnya, pemerintah Indonesia tetap memiliki ruang yang luas untuk melakukan negosiasi ulang atau penyesuaian, terutama jika ada poin-poin dalam perjanjian yang berpotensi merugikan kepentingan domestik.

Related Post
"Dalam perjanjian kemarin, kita sepakat bahwa jika ada hal-hal yang belum berkenan bagi kedua pihak atau bertentangan dengan kepentingan kita, maka akan dibuat klausul penyesuaian," jelas Prabowo. Ia menekankan keunikan klausul ini, menyatakan, "Setahu saya, klausul seperti ini tidak ada dalam perjanjian dengan negara lain." Keistimewaan ini menempatkan Indonesia dalam posisi yang sangat menguntungkan dibandingkan mitra dagang AS lainnya, memberikan fleksibilitas dan perlindungan maksimal bagi kepentingan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Prabowo menyoroti keuntungan ekonomi substansial yang diperoleh Indonesia dari kesepakatan ini. Sebanyak 1.819 komoditas strategis nasional, termasuk produk unggulan ekspor seperti kopi dan minyak sawit, kini menikmati tarif nol persen. Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak daya saing ekspor Indonesia secara signifikan di pasar Amerika, membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih besar dan menciptakan nilai tambah bagi sektor-sektor kunci di Tanah Air.









Tinggalkan komentar