Jakarta, Mediaseruni.co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi aturan baru yang akan menunjuk platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan online. Langkah ini bukan merupakan pajak baru, melainkan upaya penyederhanaan administrasi dan menciptakan persaingan yang setara antar pelaku usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan bahwa aturan ini merupakan pergeseran mekanisme pembayaran PPh. Sebelumnya, pedagang online membayar PPh secara mandiri, namun nantinya akan dipungut langsung oleh marketplace.

"Ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ini mengatur pergeseran dari pembayaran PPh mandiri menjadi sistem pemungutan oleh marketplace," tegas Rosmauli.

Related Post
Pungutan pajak ini tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang dan jasa secara online. Namun, DJP menekankan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap bebas dari PPh.
"UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak," pungkas Rosmauli. Dengan demikian, aturan ini diharapkan tidak memberatkan pelaku UMKM kecil, namun tetap memastikan kontribusi pajak dari sektor e-commerce yang terus berkembang.
Leave a Comment