Jakarta, mediaseruni.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Istana Negara. Sri Mulyani Indrawati, sosok yang dikenal sebagai "Srikandi Keuangan" Indonesia, dipastikan akan menerima hak pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) setelah posisinya sebagai Menteri Keuangan digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa dalam reshuffle kabinet yang diumumkan pada Senin, 8 September 2025.
Keputusan ini tentu menimbulkan pertanyaan di benak publik, berapa sebenarnya dana pensiun yang akan diterima oleh mantan Menteri Keuangan yang telah malang melintang di pemerintahan ini?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980, seorang menteri yang berhenti dengan hormat, termasuk karena reshuffle, berhak atas pensiun. Besaran pensiun dihitung berdasarkan masa jabatan, yakni 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batasan minimal 6% dan maksimal 75%.

Related Post
Sebagai ilustrasi, jika seorang menteri menjabat selama 4 tahun (48 bulan) dengan dasar pensiun Rp10 juta, maka ia akan menerima pensiun sebesar Rp4,8 juta per bulan, atau 48% dari dasar pensiun.
Selain Sri Mulyani, reshuffle kabinet kali ini juga menyentuh beberapa posisi strategis lainnya, seperti Menko Polhukam, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Menteri Koperasi, dan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Pergantian ini tentu menjadi sorotan, terutama terkait dengan implikasinya terhadap kebijakan ekonomi dan stabilitas pemerintahan ke depan. Publik menanti gebrakan dari para menteri baru untuk membawa Indonesia menuju kemajuan yang lebih baik.









Tinggalkan komentar