JAKARTA – Harapan akan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kembali mencuat untuk tahun 2026. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa realisasi kebijakan ini sangat bergantung pada kinerja keuangan negara di awal tahun depan.
Rencana penyesuaian remunerasi ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Beleid yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025 tersebut secara eksplisit menyebutkan kebijakan penyesuaian gaji akan menyasar tiga kelompok utama: ASN (PNS dan PPPK), Anggota TNI dan Polri, serta Pejabat Negara. Ini menandakan adanya komitmen pemerintah untuk meninjau kembali struktur penggajian di sektor publik.
Meskipun payung hukum sudah ada, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa implementasi kenaikan gaji tersebut tidak serta-merta. "Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa," ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 31 Desember 2025, seperti dilansir mediaseruni.co.id. Pernyataan ini mengindikasikan kehati-hatian pemerintah dalam mengelola belanja negara, terutama terkait dengan komponen gaji yang memiliki dampak signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Related Post
Purbaya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berupaya melakukan sinkronisasi kebijakan untuk memantau perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran berbagai belanja pemerintah. "Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya," tambahnya. Ini menunjukkan bahwa keputusan akhir akan sangat dipengaruhi oleh data-data ekonomi makro, penerimaan negara, dan efisiensi belanja di kuartal pertama 2026. Kinerja keuangan di awal tahun menjadi barometer penting untuk mengukur kapasitas fiskal negara dalam menanggung beban kenaikan gaji.
Dengan demikian, meskipun ada harapan yang tertuang dalam regulasi, nasib kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara di tahun 2026 masih akan ditentukan oleh performa ekonomi dan kapasitas fiskal negara. Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PPPK dan PNS sebesar 8% pada tahun 2024, sehingga potensi penyesuaian di tahun 2026 menjadi perhatian utama bagi jutaan abdi negara.









Tinggalkan komentar