Singapura Panggil Bos Sawit RI

Singapura Panggil Bos Sawit RI

mediaseruni.co.id – Hubungan investasi antara Indonesia dan Singapura dipastikan tetap berada dalam jalur yang positif dan penuh optimisme. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyusul adanya tindakan tegas dari pemerintah Singapura yang memanggil sejumlah petinggi korporasi perkebunan asal Indonesia.

Langkah pemerintah Singapura yang memanggil jajaran pimpinan dari 10 perusahaan besar di sektor perkebunan dan kehutanan terkait isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak lantas membuat iklim kerja sama bilateral menjadi tegang. Sebaliknya, peristiwa ini justru dipandang sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah lingkungan yang lebih sistematis.

Singapura Panggil Bos Sawit RI
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Rosan Roeslani menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab terhadap isu lingkungan yang berdampak luas. Menurutnya, keterbukaan kerja sama investasi antara kedua negara tetap terjaga dengan sangat baik dan tidak terganggu oleh dinamika regulasi yang terjadi di Singapura.

COLLABMEDIANET

"Jika kita melihat dari sisi positif, ini adalah demi kepentingan bersama. Tujuannya agar masalah seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat diselesaikan dengan baik dan tidak terulang kembali di masa depan," ujar Rosan saat ditemui usai menghadai acara Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Sebelumnya, Pemerintah Singapura melalui otoritas terkait melakukan pemanggilan resmi di gedung The Treasury pada Rabu (28/10/2026). Agenda tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting Singapura, di antaranya Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu.

Para eksekutif dari 10 korporasi besar yang terdaftar di Singapura namun memiliki konsesi lahan atau entitas bisnis di Indonesia diminta hadir untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang ketat, yakni Pasal 10 Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).

Beberapa nama besar yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut antara lain adalah CEO Bumitama Agri Lim Gunata, CEO First Resources Ciliandra Fangiono, serta perwakilan dari Golden Agri-Resources dan Wilmar International. Selain itu, sejumlah pimpinan dari Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, hingga grup besar Sinar Mas atau Asia Pulp & Paper (APP) juga turut hadir dalam agenda tersebut.

Meskiepun terdapat tekanan regulasi dari pihak Singapura, pemerintah Indonesia melalui Rosan menekito bahwa prospek investasi di sektor hilirisasi dan perkebunan tetap sangat menjanjikan. Langkah tegas dari negara tetangga tersebut dianggap sebagai momentum konstruktif untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup agar tidak lagi menjadi hambatan dalam hubungan bisnis bilateral kedua negara.

Dengan demikian, investor tidak perlu merasa khawatir terhadap stabilitasi hubungan ekonomi antara Indonesia dan Singapura. Fokus utama saat ini adalah bagaimana memastikan praktik bisnis di sektor perkebunan tetap sejalan dengan standar keberlanjutan yang ditetapkan oleh hukum internasional dan nasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar