Siap Siaga Pajak Digital November 2026

Siap Siaga Pajak Digital November 2026

mediaseruni.co.id – Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis terkait rencana perluasan basis pemajakan di sektor digital yang dijadwalkan mulai berlaku pada 9 November 2026. Wacana mengenai penerapan pajak digital ini sebelumnya mencuat setelah disampaikan oleh Hashim Djojohadikusumo, yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Rencana ini memicu gelombang diskusi hangat di tengah masyarakat. Banyak pihak merasa khawatir bahwa kebijakan tersebut akan menambah beban pengeluaran rumah tangga, terutama bagi kelompok kelas menengah yang saat ini sedang berupaya menjaga stabilitas ekonomi mereka. Menanggapi keresahan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan.

Siap Siaga Pajak Digital November 2026
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan kajian mendalam bersama otoritas fiskal sebelum kebijakan ini benar-benar diimplementasikan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa skema pemajakan yang akan diterapkan nantinya tidak memberikan tekanan ekonomi yang berlebihan bagi masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk duduk bersama kementerian teknis terkait guna menyelaraskan kebijakan agar tercipta keadilan tanpa mengorbankan daya beli publik.

COLLABMEDIANET

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi penting untuk meluruskan persepsi publik. DJP menjelaskan bahwa mekanisme yang sedang disiapkan, yakni Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), bukanlah sebuah jenis pajak baru. Selain itu, kebijakan ini juga tidak bertujuan untuk menaikkan tarif PPN yang sudah ada saat ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sistem ini adalah untuk menciptakan tata kelola pemungutan pajak yang lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi tinggi. Menurutnya, sistem ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengguna layanan digital di Indonesia.

"Kebijakan ini dirancang untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda atas layanan digital yang berasal dari luar negeri. Kami ingin memastikan adanya kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan pelaku usaha luar negeri yang beroperasi di pasar Indonesia," ujar Inge dalam keterangan resminya di Jakarta.

Lebih lanjut, Inge menekankan bahwa sistem ini tidak akan menyasar seluruh transaksi luar negeri secara membabi buta. Fokus utamanya adalah pada penataan agar tidak ada celah hukum yang merugikan negara maupun konsumen. Ia juga menjamin bahwa penggunaan data dalam sistem ini akan dilakukan secara aman, terbatas, dan sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi kekhawatiran spesifik mengenai aktivitas pengiriman uang atau remitansi digital, DJP juga memberikan klarifikasi bahwa skema ini memiliki batasan yang jelas. Pemerintah ingin memastikan bahwa transformasi digital di sektor perpajakan ini justru akan memperkuat struktur ekonomi nasional tanpa membebani aktivitas ekonomi harian masyarakat secara tidak proporsional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar