JAKARTA, 6 Juli 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengimplementasikan regulasi krusial terkait pemungutan pajak di sektor ekonomi digital. Mulai 1 Juli 2026, otoritas perpajakan secara resmi menunjuk sejumlah platform marketplace terkemuka untuk bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari omzet penjualan para pelaku usaha daring (e-commerce). Langkah ini menandai era baru kepatuhan pajak di ranah digital, dengan implikasi signifikan bagi ekosistem bisnis online nasional.
Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pesatnya pertumbuhan transaksi ekonomi digital. Penunjukan marketplace sebagai perpanjangan tangan pemerintah diharapkan dapat menyederhanakan proses pemungutan pajak bagi jutaan pedagang online, sekaligus memastikan keadilan fiskal dan pemerataan beban pajak di tengah disrupsi digital.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa proses seleksi platform digital yang menjadi mandat pemerintah tidak dilakukan sembarangan. DJP mempertimbangkan secara cermat berbagai aspek fundamental, termasuk keandalan infrastruktur sistem teknologi informasi, volume transaksi harian yang masif, serta kapasitas manajemen administrasi yang dimiliki oleh masing-masing korporasi.

Related Post
"Per 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," tegas Bimo dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Empat raksasa platform belanja daring yang mendapat mandat resmi pada gelombang pertama ini adalah nama-nama yang mendominasi pasar digital nasional. Bimo merinci, "Kami tetapkan empat marketplace menjadi pemungut PPh ini, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli." Penunjukan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem bisnis digital yang transparan dan patuh terhadap regulasi perpajakan, sekaligus memperkuat fondasi penerimaan negara di era ekonomi digital.







Tinggalkan komentar