Rekening ASN Siap Gemuk! Gaji ke-13 Cair Juni, Ini Rinciannya

Rekening ASN Siap Gemuk! Gaji ke-13 Cair Juni, Ini Rinciannya

JAKARTA – Kabar gembira menyelimuti jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi memastikan pencairan gaji ke-13 akan segera digulirkan pada Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dorongan signifikan pada daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi domestik.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas menyatakan bahwa alokasi dana tahunan ini akan mulai ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap, paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026. "Gaji ke-13 Juni harusnya (cair) sih," ujar Purbaya, seperti dikutip mediaseruni.co.id, mengonfirmasi kesiapan pemerintah.

Rekening ASN Siap Gemuk! Gaji ke-13 Cair Juni, Ini Rinciannya
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pertanyaan mengenai besaran gaji ke-13 yang akan diterima tentu menjadi perhatian utama bagi para abdi negara. Berdasarkan regulasi yang berlaku, komponen gaji ke-13 mencakup sejumlah elemen penting yang membentuk total penghasilan. Ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Dengan demikian, penerima akan mendapatkan tambahan penghasilan yang cukup komprehensif, mencerminkan apresiasi pemerintah terhadap kinerja mereka.

COLLABMEDIANET

Dasar hukum pemberian gaji ke-13 tahun 2026 ini diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 ini secara eksplisit menyebutkan bahwa "Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," sebagaimana tercantum dalam Pasal 15.

Selanjutnya, teknis pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Penetapan peraturan ini berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN. Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026 menegaskan, "Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026."

Mekanisme pembiayaan gaji ke-13 ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki DIPA sendiri, pembayarannya akan dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk. Sementara itu, untuk memastikan distribusi yang merata dan tepat sasaran, pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan difasilitasi melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga katalisator pergerakan ekonomi di tengah masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar