Misteri Pertumbuhan Ekonomi dan Nasib Buruh

Misteri Pertumbuhan Ekonomi dan Nasib Buruh

mediaseruni.co.id – Ambisi pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional hingga menyentuh angka 8 persen kini tengah menghadapi tantangan besar. Salah satu kunci utama yang menjadi sorotan adalah kondisi sektor manufaktur atau industri pengolahan yang dinilai masih belum optimal dalam memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan peringatan keras bahwa jika Indonesia ingin mengejar ketertinggalan dari negara-negara maju seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, hingga China, maka sektor manufaktur harus mampu menyumbang sekitar 25% hingga 30% terhadap PDB. Angka ini dianggap sebagai standar minimal bagi negara dengan pertumbuhan ekonomi yang agresif.

Misteri Pertumbuhan Ekonomi dan Nasib Buruh
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan sebuah fakta yang cukup mengkhawatirkan mengenai tren industri pengolahan di tanah air. Menurutnya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kontribusi sektor manufaktur justru mengalami tren penurunan yang konsisten.

COLLABMEDIANET

"Kita sempat berada di posisi yang sangat baik dengan kontribusi mencapai 29 persen pada era tahun 2000-an. Namun, setelah regulasi tersebut disahkan, angkanya terus merosot. Saat ini, kontribusi kita hanya berada di kisaran 19 persen. Bahkan, jika kita mengeluarkan sektor minyak sawit mentah (CPO), angka aslinya hanya sekitar 16 persen," ujar Bob saat memberikan keterangan di Jakarta.

Kondisi ini sangat kontras jika dibandingkan dengan negara tetangga. Singapura, yang ekonomi utamanya berbasis jasa dan ekspor, masih mampu mempertahankan kontribusi industri pengolahan di angka 20 persen. Begitu pula dengan Vietnam yang menunjukkan performa jauh lebih kuat dalam sektor manufaktur.

Bob menekankan bahwa mustahil target pertumbuhan ekonomi 8 persen dapat tercapai jika fondasi industri pengolahannya masih lemah. Lemahnya sektor ini berdampak domino pada sempitnya lapangan kerja formal. Padahal, manufaktur adalah penyerap tenaga kerja terbesar yang mampu menekan angka pengangguran. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026 menunjukkan angka pengangguran terbuka masih cukup tinggi, yakni mencapai 7,22 juta orang, yang dibarengi dengan lonjakan pekerja di sektor informal.

Menanggapi situasi ini, Apindo mendorong agar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mengadopsi prinsip flexicurity. Prinsip ini merupakan perpaduan antara flexibility (fleksibilitas bagi pengusaha) dan security (perlindungan bagi pekerja). Tujuannya agar aturan hukum tidak kaku dan justru menghambat gerak industri, namun tetap menjamin hak-hak dasar buruh.

Bob juga menyoroti pentingnya aturan yang tidak bersifat "satu ukuran untuk semua" (one size fits all). Ia berpendapat bahwa setiap sektor industri memiliki karakteristik unik yang tidak bisa dipukul rata dengan satu regulasi tunggal. Sebagai contoh, aturan jam kerja standar 8 jam seringkali sulit diterapkan di sektor pariwisata yang beroperasi 24 jam, atau di sektor perkebunan sawit yang membutuhkan ritme kerja kontinu.

Selain masalah regulasi, produktivitas pekerja Indonesia juga menjadi catatan penting. Saat ini, daya saing produktivitas tenaga kerja Indonesia berada di peringkat 48 dunia. Rendahnya produktivitas ini memaksa pengusaha mengeluarkan biaya tambahan untuk lembur demi mengejar target produksi, yang pada akhirnya menambah beban operasional perusahaan. Melalui revisi UU ini, diharapkan tercipta titik temu yang mampu menghidupkan kembali industri sekaligus menyejahterakan pekerja.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar