Magang di Kemenkeu: Rejeki Nomplok atau Beban Negara?

Magang di Kemenkeu: Rejeki Nomplok atau Beban Negara?

Jakarta – Kabar gembira bagi mahasiswa yang berencana magang di kementerian! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan standar baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pemberian uang harian bagi mahasiswa magang di kementerian/lembaga sebesar Rp57.000 per orang per hari, mulai tahun anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program magang yang dicanangkan oleh universitas dan lembaga pendidikan. Uang harian ini diharapkan dapat meringankan beban mahasiswa, terutama untuk biaya makan dan transportasi selama menjalani magang.

 Magang di Kemenkeu: Rejeki Nomplok atau Beban Negara?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kami ingin mendukung program-program yang dibuat oleh universitas atau lembaga pendidikan. Setidaknya, ada bantuan untuk biaya transportasi atau makan. Perhitungan kami, kebutuhan makan per hari sekitar Rp57.000," ujar Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

COLLABMEDIANET

Namun, pemberian uang saku ini tidak serta merta menjadi hak wajib bagi setiap mahasiswa magang. Lisbon menegaskan bahwa implementasinya sangat bergantung pada kondisi keuangan masing-masing instansi.

"Apakah ini wajib? Tentu saja tergantung pada ketersediaan anggaran negara. Kami memiliki daftar belanja prioritas, mulai dari gaji pegawai hingga operasional kantor dan pelayanan publik. Jika anggaran mencukupi, Kementerian/Lembaga diharapkan dapat mempertimbangkan atau mengalokasikan dana untuk uang saku mahasiswa magang," jelasnya.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan: Apakah uang saku ini akan menjadi insentif yang efektif untuk menarik talenta muda ke sektor publik, atau justru menjadi beban tambahan bagi anggaran negara yang sudah tertekan? Hanya waktu yang bisa menjawab. mediaseruni.co.id akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan dampaknya terhadap mahasiswa dan keuangan negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment