MEDIASERUNI.CO.ID, JAKARTA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, kini berstatus tersangka korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Topan menerima fee haram hingga miliaran rupiah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Topan diduga menerima komitmen fee sebesar 4-5% dari nilai proyek. Total suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp8 miliar. KPK juga menyita uang tunai Rp231 juta yang diduga sisa dari dana suap.

Proyek yang disorot dalam penyidikan ini adalah pembangunan Jalan Sipiongot-batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Modusnya, Topan diduga memerintahkan penunjukan langsung rekanan tanpa prosedur pengadaan yang benar. Proses e-katalog pun diduga diatur untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Related Post
Selain Topan, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).
Leave a Comment