Kemenhub Gebrak! Truk ODOL Ditindak, Gaji Sopir Diatur?

Kemenhub Gebrak! Truk ODOL Ditindak, Gaji Sopir Diatur?

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah revolusioner untuk memberantas truk Over Dimension Over Load (ODOL). Tak hanya menindak tegas, Kemenhub juga akan mengatur standar gaji sopir truk!

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Aan Suhanan menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden untuk menuntaskan masalah ODOL yang merugikan negara. Kemenhub akan menggandeng perusahaan logistik melalui perjanjian yang mengikat.

Kemenhub Gebrak! Truk ODOL Ditindak, Gaji Sopir Diatur?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Perusahaan wajib teken kontrak dengan Kemenhub, tidak boleh lagi ada muatan berlebih. Jika melanggar, sanksi hukum menanti," tegas Aan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, Kemenhub juga menyoroti kesejahteraan sopir truk yang selama ini terabaikan. Standarisasi gaji diharapkan dapat mengakhiri praktik kejar setoran yang memicu pelanggaran ODOL.

"Selama ini tarif angkutan terbentuk dari mekanisme pasar, dihitung per perjalanan, berat, atau volume. Hitungan berat inilah yang sering memicu overload," jelas Aan. Dengan gaji yang layak, sopir tidak perlu lagi memaksakan muatan berlebih demi mengejar penghasilan.

Langkah Kemenhub ini diharapkan menjadi solusi komprehensif untuk menertibkan truk ODOL dan meningkatkan kesejahteraan para sopir. Mediaseruni.co.id akan terus mengawal perkembangan berita ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment