Kecelakaan ATR 42-500: TASPEN Ungkap Manfaat Besar untuk ASN!

Kecelakaan ATR 42-500: TASPEN Ungkap Manfaat Besar untuk ASN!

JAKARTA – PT TASPEN (Persero) kembali menegaskan perannya sebagai pilar jaring pengaman sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Di tengah duka mendalam atas tragedi kecelakaan pesawat ATR 42-500, BUMN pengelola jaminan sosial ini bergerak cepat menyalurkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada ahli waris Deden Maulana, salah satu korban ASN dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Insiden nahas yang menimpa Pesawat ATR 42-500 telah menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan seluruh pihak terkait. Deden Maulana, sebagai salah satu ASN yang gugur dalam tragedi tersebut, secara otomatis menjadi penerima manfaat dari program perlindungan yang dikelola TASPEN. Langkah cepat TASPEN ini merupakan wujud komitmen finansial dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam melindungi para abdi negara dari risiko tak terduga.

Kecelakaan ATR 42-500: TASPEN Ungkap Manfaat Besar untuk ASN!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penyerahan manfaat krusial ini dilaksanakan bertepatan dengan Upacara Persemayaman korban yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan pada Kamis, 22 Januari 2026. Momen haru tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Laksamana TNI (Purn) Didit Herdiawan, serta Branch Manager TASPEN Jakarta 1, Yoka Krisma Wijaya. Secara simbolis, manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diserahkan langsung kepada istri Almarhum Deden Maulana selaku ahli waris yang sah.

COLLABMEDIANET

Corporate Secretary TASPEN, Henra, dalam keterangan resminya kepada mediaseruni.co.id, menyoroti pentingnya dukungan bagi keluarga korban. "Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa yang terjadi. Duka cita kami sampaikan kepada seluruh keluarga korban, serta pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa ini. Sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab, TASPEN menyalurkan manfaat JKK kepada ahli waris Almarhum Deden Maulana selaku ASN yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut," tegas Henra.

Henra lebih lanjut menekankan bahwa TASPEN menjamin seluruh proses penyaluran manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup aspek ketepatan waktu, transparansi, dan akuntabilitas, memastikan bahwa hak-hak peserta terpenuhi secara optimal. Komitmen ini menjadi landasan bagi TASPEN dalam menjalankan mandatnya sebagai pengelola jaminan sosial bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia, memberikan rasa aman dan kepastian finansial di tengah ketidakpastian.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar