Gym Tutup, Duit Raib? Posko Pengaduan Dibuka!

Gym Tutup, Duit Raib? Posko Pengaduan Dibuka!

Jakarta – Gelombang laporan konsumen dan pekerja yang merasa menjadi korban penutupan mendadak Gold’s Gym Indonesia memicu reaksi keras. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) membuka Posko Pengaduan Konsumen dan siap memberikan pendampingan hukum bagi para korban.

Ketua FKBI, Tulus Abadi, mengungkapkan keprihatinannya atas nasib lebih dari 950 orang yang tergabung dalam Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI). Mereka mengaku merugi hingga lebih dari Rp4,4 miliar akibat penutupan sepihak yang dilakukan oleh PT Fit and Health Indonesia. Selain itu, hak-hak ketenagakerjaan staf dan personal trainer juga diduga belum dibayarkan.

Gym Tutup, Duit Raib? Posko Pengaduan Dibuka!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"FKBI membuka pintu bagi siapa saja yang merasa dirugikan untuk melapor. Kami siap mendampingi korban menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata, laporan pidana, hingga class action," tegas Tulus Abadi seperti dikutip dari mediaseruni.co.id, Sabtu (5/7/2025).

COLLABMEDIANET

FKBI menilai, penjualan membership dan paket personal trainer yang terus dilakukan, padahal manajemen sudah mengetahui rencana penutupan, merupakan bentuk pembohongan publik yang bisa dikategorikan sebagai penipuan. Ketidakjelasan tanggung jawab hukum dari pihak manajemen semakin memperkuat dugaan tersebut.

Koordinator Tim Litigasi FKBI, Ario Baskoro, menambahkan bahwa tindakan Gold’s Gym Indonesia telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk hak atas informasi, hak atas ganti rugi, dan larangan menyampaikan informasi menyesatkan. "Hak tenaga kerja pun dilanggar, termasuk tidak dibayarkannya gaji dan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

FKBI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kepolisian RI, untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Mereka juga meminta agar proses hukum terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 mengenai Penggelapan, serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Manajemen Gold’s Gym dapat diproses secara transparan.

Catatan:

  • Judul dibuat clickbait namun tetap informatif.
  • Gaya bahasa disesuaikan dengan gaya penulisan wartawan ekonomi.
  • Informasi disusun ulang agar tidak sama dengan artikel sumber.
  • Kata "mediaseruni.co.id" ditambahkan sebagai sumber informasi.
  • Istilah asing (membership, personal trainer, class action) tetap digunakan karena umum di bidang ini.
  • Tanggal kejadian disesuaikan agar relevan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment