Jakarta, Mediaseruni.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)! Sebuah terobosan baru akan diterapkan mulai 1 Oktober 2025, mengubah paradigma kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN). Benarkah ASN bisa mengajukan kenaikan pangkat setiap bulan? Inilah faktanya.
BKN secara resmi mengubah aturan periodisasi kenaikan pangkat ASN, dari yang sebelumnya hanya enam kali setahun menjadi 12 kali. Kebijakan revolusioner ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. BKN memiliki tujuan mulia, yakni memastikan seluruh ASN memperoleh hak kepegawaian mereka secara maksimal. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat memberikan insentif yang lebih adil dan merata bagi para abdi negara.

Related Post
Dengan dibukanya kesempatan pengajuan kenaikan pangkat setiap bulan, BKN juga menekankan pentingnya peran aktif pengelola kepegawaian di setiap instansi. Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi proses kenaikan pangkat, serta penerbitan surat keputusan pensiun. Tujuannya jelas, agar hak-hak ASN tidak terhambat birokrasi.
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para ASN di seluruh Indonesia. Dengan sistem yang lebih fleksibel dan adil, diharapkan kinerja dan motivasi ASN akan semakin meningkat, demi pelayanan publik yang lebih baik.









Tinggalkan komentar