Gawat! 3 Bank Bangkrut, Giliran Anda Kena? Ini Kata OJK!

Gawat! 3 Bank Bangkrut, Giliran Anda Kena? Ini Kata OJK!

Jakarta, Mediaseruni.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha sebuah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Hingga Agustus 2025, tercatat sudah tiga BPR yang terpaksa gulung tikar, dengan kasus terbaru menimpa PT BPR Disky Suryajaya yang beroperasi di Deliserdang, Sumatra Utara.

Keputusan pencabutan izin usaha PT BPR Disky Suryajaya tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam memperkuat pengawasan terhadap industri perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan demi melindungi kepentingan masyarakat.

Gawat! 3 Bank Bangkrut, Giliran Anda Kena? Ini Kata OJK!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha BPR adalah langkah yang diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

COLLABMEDIANET

Related Post

Menyusul pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat untuk mempersiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan proses likuidasi PT BPR Disky Suryajaya. LPS menjamin bahwa seluruh simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah akan dilakukan dalam waktu maksimal 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Dana untuk pembayaran klaim tersebut sepenuhnya berasal dari LPS.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau seluruh nasabah PT BPR Disky Suryajaya untuk tetap tenang dan waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. LPS memastikan proses pembayaran klaim akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar