Jakarta, Mediaseruni.co.id – Nasib guru honorer di Indonesia kembali menjadi sorotan. Di tengah dedikasi mereka mencerdaskan generasi penerus bangsa, pertanyaan mendasar muncul: Apakah guru honorer berhak atas dana pensiun layaknya PNS dan PPPK?
Saat ini, skema dana pensiun baru menjangkau guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan finansial bagi guru honorer setelah masa baktinya usai.
Status Honorer: Antara Pengabdian dan Kesejahteraan

Related Post
Perbedaan status kepegawaian menjadi kunci utama dalam memahami isu ini. Guru honorer, yang diangkat oleh sekolah atau pemerintah daerah, seringkali menghadapi ketidakpastian terkait pendapatan dan jaminan sosial. Sementara itu, PNS dan PPPK memiliki hak yang lebih jelas terkait gaji, tunjangan, dan pensiun.
Lantas, bagaimana nasib para pahlawan tanpa tanda jasa ini di hari tua? Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat segera mencari solusi konkret untuk memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi seluruh guru honorer di Indonesia.









Tinggalkan komentar