Gaji di Bawah Rp10 Juta? Siap-siap Bebas Pajak Sepanjang 2026!

Gaji di Bawah Rp10 Juta? Siap-siap Bebas Pajak Sepanjang 2026!

JAKARTA – Dalam sebuah langkah stimulus fiskal yang signifikan, pemerintah secara resmi mengumumkan penanggungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (DTP) untuk periode tahun anggaran 2026. Kebijakan ini secara spesifik menargetkan pekerja di lima sektor strategis padat karya, memberikan angin segar bagi jutaan karyawan dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Fasilitas PPh 21 DTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang merupakan bagian integral dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan di tahun mendatang. Sektor-sektor yang berhak menerima insentif ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Pemilihan sektor-sektor ini didasarkan pada karakteristiknya yang padat karya dan kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja, sekaligus kerentanannya terhadap fluktuasi ekonomi.

Gaji di Bawah Rp10 Juta? Siap-siap Bebas Pajak Sepanjang 2026!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Melalui kebijakan ini, pekerja yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp10 juta setiap bulan akan sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban PPh Pasal 21. Kriteria penerima fasilitas ini mencakup pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah ambang batas tersebut.

COLLABMEDIANET

Pertimbangan utama di balik PMK 105/2025 adalah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. "Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," demikian kutipan dari pertimbangan beleid tersebut yang berhasil dihimpun mediaseruni.co.id.

Insentif ini akan berlaku untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan tetap atau teratur, serta imbalan sejenis yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja. Dengan demikian, para pekerja di sektor-sektor tersebut akan menerima gaji bersih yang lebih besar karena tidak ada potongan pajak penghasilan.

Secara khusus, bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas ini dapat dinikmati apabila nilai rata-rata upah yang diterima dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu. Batasan ini dirancang untuk memastikan bahwa insentif tepat sasaran kepada segmen pekerja yang paling membutuhkan dukungan fiskal.

Kebijakan PPh 21 DTP ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi konsumsi domestik, sekaligus memberikan dukungan langsung kepada industri-industri yang menjadi tulang punggung perekonomian dan penyedia lapangan kerja. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar