Jakarta, mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 di tahun 2025. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta berpotensi menjadi penerima.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa penyaluran BSU ditargetkan rampung sebelum pertengahan bulan ini. "Sebelum minggu kedua, kami berharap BSU sudah tersalurkan," ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

Penyaluran BSU ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Related Post
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?
Untuk menjadi penerima BSU, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Cara Mudah Cek Status Penerima BSU 2025 Lewat HP
Pekerja yang memenuhi syarat dapat dengan mudah mengecek status penerimaan BSU melalui link resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, cukup dengan menggunakan NIK KTP.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera cek status Anda dan pastikan dana BSU Rp600.000 masuk ke rekening Anda.
Leave a Comment