JAKARTA – Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny Januar Ali (JA), mencuri perhatian publik dengan laporan harta kekayaannya yang mencapai angka fantastis. Denny JA telah melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data dari KPK, laporan tersebut diserahkan pada 27 Agustus 2025, bertepatan dengan awal masa jabatannya. Langkah ini dipandang sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi yang mewajibkan pejabat publik, khususnya di lingkungan BUMN, untuk melaporkan aset yang dimiliki.
Kewajiban pelaporan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta Keputusan KPK Nomor KEP.07/KPK/02/2005, yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Related Post
Dalam LHKPN yang dipublikasikan, total kekayaan Denny JA tercatat sebesar Rp3,08 triliun. Angka ini diperoleh setelah dikurangi utang sebesar Rp17,39 miliar dari total harta senilai Rp3,09 triliun.
Trubus Rahadiansyah, seorang analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti, mengapresiasi langkah Denny JA sebagai bentuk kepatuhan dan keterbukaan. "Ini adalah bentuk kepatuhan dan transparansi bagi pejabat kita," ujarnya kepada mediaseruni.co.id, Selasa (4/11/2025).









Tinggalkan komentar