Deadline Ketok Palu Kasus LRT City Terungkap

Deadline Ketok Palu Kasus LRT City Terungkap

mediaseruni.co.id – Badan Pelaksana BUMN akhirnya menetapkan batas waktu krusial bagi penyelesaian sengkarut proyek properti LRT City. Ribuan konsumen yang menanti kejelasan kini bisa sedikit bernapas lega. Wakil Kepala I BP BUMN Aminuddin Ma’ruf dengan tegas menyatakan bahwa polemik yang melibatkan PT Adhi Commuter Properti Tbk ADCP anak usaha PT Adhi Karya Persero Tbk ini akan rampung paling lambat pada 15 Oktober 2026.

Saat ini pemerintah tengah menunggu data lengkap dari para pihak terdampak. Aminuddin menjelaskan bahwa perwakilan konsumen di bawah koordinasi Rian diberi waktu hingga 1 Oktober 2026 untuk mengumpulkan seluruh keluhan aspirasi serta tuntutan dari sekitar 2000 konsumen yang merasa dirugikan. "Semua pertanyaan dari kurang lebih 2.000 korban akan kami tampung" ujar Aminuddin saat ditemui di Kantor BP BUMN Selasa 15 September 2026.

Deadline Ketok Palu Kasus LRT City Terungkap
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Data hasil pendataan tersebut akan menjadi fondasi utama bagi pemerintah dalam merumuskan pola penyelesaian terbaik. Pertemuan lanjutan yang mempertemukan pemerintah perusahaan dan perwakilan konsumen dijadwalkan akan digelar sebelum 15 Oktober 2026. "Final inventarisasi dari Mas Rian dan kawan-kawan yang mewakili korban itu tanggal 1 Oktober kepada kami. Nanti kami akan matangkan kami akan melaksanakan pertemuan lagi paling lambat tanggal 15 Oktober dan itu finalisasinya" tambahnya.

COLLABMEDIANET

Aminuddin menegaskan komitmen kuat pemerintah. BP BUMN tidak akan berpangku tangan atau cuci tangan dalam menangani persoalan yang membelit konsumen LRT City. Mereka berjanji akan bertanggung jawab penuh dan mengawal setiap tahapan penyelesaian mulai dari identifikasi masalah hingga keputusan akhir. "Kami bertanggung jawab kepada seluruh korban negara hadir dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan" tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya penuntasan masalah ini terungkap pula rencana kucuran dana segar. Aminuddin membeberkan adanya suntikan modal sebesar Rp456 miliar dari Danantara. Dana tersebut dialokasikan untuk menopang pembangunan proyek LRT City yang tersebar di 12 lokasi berbeda. Ini diharapkan menjadi angin segar bagi keberlanjutan proyek dan penyelesaian hak-hak konsumen.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar