BSU Rp600 Ribu CAIR! Ambil Sekarang atau…?

BSU Rp600 Ribu CAIR! Ambil Sekarang atau...?

Jakarta, mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 hingga 6 Agustus 2025. Kesempatan ini diberikan khusus bagi pekerja yang belum sempat mencairkan dana BSU melalui Kantor Pos.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama PT Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan.

 BSU Rp600 Ribu CAIR! Ambil Sekarang atau...?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kami sepakat memberikan perpanjangan waktu selama lima hari ke depan kepada PT Pos Indonesia untuk memaksimalkan penyaluran BSU," ujar Indah pada 1 Agustus 2025.

COLLABMEDIANET

Perpanjangan ini menjadi angin segar, terutama bagi pekerja di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Pemerintah menargetkan realisasi program BSU mencapai 100% dengan fokus penyaluran di wilayah-wilayah tersebut. PT Pos Indonesia pun diminta untuk proaktif menjemput bola, mendatangi langsung masyarakat penerima manfaat, seperti di lokasi perkebunan atau titik awal nelayan melaut.

Sebelumnya, penyaluran BSU melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah dinyatakan rampung. Namun, bagi penerima manfaat yang gagal menerima transfer melalui bank, pemerintah mengalihkan penyaluran melalui Kantor Pos Indonesia.

BSU merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi, seperti inflasi dan perlambatan ekonomi. Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan semakin banyak pekerja yang dapat memanfaatkan bantuan tersebut.

Penting untuk dicatat: Ini adalah kesempatan terakhir untuk mencairkan BSU Rp600.000 di Kantor Pos. Jangan sampai terlewat!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar