JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah progresif dengan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, menandai pergeseran paradigma dari sekadar penanganan limbah menjadi penciptaan nilai ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan lagi sekadar aspek teknis, melainkan komponen integral dari ekosistem program yang strategis. "Ini adalah bagian krusial yang harus mendukung kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Kami melihatnya sebagai investasi jangka panjang," ujar Dadan dalam keterangan resmi yang diterima mediaseruni.co.id pada Jumat (20/3/2026).
Prinsip ekonomi sirkular menjadi tulang punggung regulasi ini. Dadan menjelaskan, filosofinya adalah mengubah cara pandang terhadap sampah; dari yang semula dianggap sebagai beban atau limbah akhir, kini diposisikan sebagai sumber daya yang masih memiliki potensi nilai guna. Potensi ini dapat direalisasikan melalui proses daur ulang, pemanfaatan kembali, hingga konversi menjadi produk lain yang bermanfaat.

Related Post
Dalam implementasinya, BGN merinci sejumlah tahapan krusial. Pada fase perencanaan, setiap SPPG diwajibkan melakukan identifikasi komprehensif terhadap potensi jenis sampah yang dihasilkan. Ini mencakup pemilahan awal, penyiapan fasilitas pengumpulan terpilah, serta penyediaan sarana pengolahan di tingkat lokal, seperti unit kompos atau budidaya maggot yang dapat mengubah sampah organik menjadi nilai tambah.
Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan, fokus utama adalah edukasi dan perubahan perilaku. Dadan menekankan pentingnya sosialisasi tidak hanya di internal SPPG, tetapi juga kepada masyarakat penerima manfaat. Upaya pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, optimalisasi daur ulang, serta pemanfaatan kembali material yang masih layak pakai, sehingga meminimalkan biaya pembuangan dan memaksimalkan efisiensi sumber daya.
Aspek penanganan juga tidak luput dari perhatian, meliputi pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga pengangkutan yang harus dilakukan secara terstruktur dan terdokumentasi. BGN juga mewajibkan pencatatan dan pemantauan berkala, termasuk pengumpulan data kuantitatif volume atau berat sampah berdasarkan jenisnya. Data ini krusial sebagai dasar evaluasi untuk mengidentifikasi area perbaikan dan meningkatkan efisiensi operasional secara berkelanjutan.
"Setiap detail harus tercatat dengan baik. Dari data tersebut, kita dapat melakukan evaluasi mendalam dan terus menyempurnakan sistem agar semakin efisien, mengurangi jejak karbon, dan tentunya meminimalkan limbah yang tidak termanfaatkan," pungkas Dadan, menggarisbawahi komitmen BGN terhadap pengelolaan gizi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.









Tinggalkan komentar