Terungkap! Begini Cara Hitung Potongan JHT dari Gaji Anda

JAKARTA – Pertanyaan seputar besaran potongan Jaminan Hari Tua (JHT) dari gaji bulanan kerap menjadi perhatian utama para pekerja di Indonesia. Memahami mekanisme iuran ini krusial untuk perencanaan keuangan jangka panjang dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Berdasarkan informasi yang dihimpun mediaseruni.co.id, JHT merupakan salah satu program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial di masa tua atau saat terjadi risiko tertentu.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Secara umum, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar 5,7% dari total upah bulanan. Komponen upah ini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja. Dari persentase tersebut, pembagian bebannya adalah 2% ditanggung oleh pekerja, sementara 3,7% sisanya menjadi kewajiban perusahaan.

COLLABMEDIANET

Ilustrasi Perhitungan Potongan JHT

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita simulasikan perhitungannya. Jika seorang pekerja memiliki upah bulanan sebesar Rp 7.000.000 (termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap), maka:

  • Potongan JHT dari Gaji Pekerja: 2% x Rp 7.000.000 = Rp 140.000
  • Iuran JHT yang Dibayarkan Perusahaan: 3,7% x Rp 7.000.000 = Rp 259.000
  • Total Iuran JHT Bulanan: Rp 140.000 + Rp 259.000 = Rp 399.000

Iuran sebesar 2% yang dipotong langsung dari gaji pekerja memiliki fungsi vital sebagai tabungan hari tua. Dana ini tidak hanya diakumulasikan, tetapi juga dikembangkan melalui investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hasil pengembangan tersebut akan turut dinikmati oleh peserta saat dana dicairkan, baik ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau memenuhi kriteria pencairan lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Fleksibilitas Klaim JHT Saat Masih Aktif Bekerja

Menariknya, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki opsi untuk mencairkan sebagian saldo JHT meskipun masih aktif bekerja. Fasilitas ini memungkinkan pencairan maksimal 10% dari saldo untuk persiapan pensiun, atau hingga 30% untuk uang muka pembelian rumah. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi: masa kepesertaan minimal harus mencapai 10 tahun, dan klaim parsial ini hanya dapat diajukan satu kali sepanjang masa kepesertaan.

Manfaat JHT sendiri berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi seluruh iuran, baik dari pekerja maupun perusahaan, ditambah dengan hasil pengembangan dana selama periode kepesertaan. Dana ini dapat dicairkan secara penuh ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami kondisi cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti dari pekerjaan. Kategori berhenti bekerja mencakup pemutusan hubungan kerja (PHK), pengunduran diri, hingga keputusan untuk meninggalkan wilayah Indonesia secara permanen.

Dengan memahami detail perhitungan dan manfaat JHT, para pekerja diharapkan dapat lebih bijak dalam merencanakan masa depan finansial mereka. Program JHT ini merupakan pilar penting dalam sistem jaminan sosial yang memberikan ketenangan pikiran bagi pekerja dan keluarganya.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar