Terkuak! Butik Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Ada Apa?

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) baru-baru ini melakukan tindakan tegas dengan menyegel tiga butik perhiasan mewah ternama dunia, Tiffany & Co, di pusat perbelanjaan elite Jakarta. Langkah penegakan hukum ini diambil setelah adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi kepabeanan, khususnya terkait komoditas mewah yang diduga tidak terdeklarasi secara lengkap dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penyegelan ini menargetkan butik-butik strategis Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Petugas Bea Cukai menduga kuat adanya anomali antara inventaris barang dagangan bernilai fantastis yang dipajang dengan dokumen impor resmi yang seharusnya melandasinya.

COLLABMEDIANET

Related Post

Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa timnya tengah melakukan verifikasi silang data secara mendalam. "Kami sedang mencocokkan data barang yang ada di toko dengan dokumen laporan impor resmi yang kami miliki," ujarnya. Sebagai langkah pengamanan dan bagian dari proses investigasi, seluruh produk bernilai tinggi telah disegel di dalam brankas, dan operasional ketiga butik tersebut dibekukan sementara waktu.

Insiden ini menyoroti seriusnya pengawasan kepabeanan terhadap sektor barang mewah, yang kerap menjadi sorotan terkait potensi kebocoran penerimaan negara. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika terbukti melanggar, perusahaan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Sanksi administrasi yang mengancam dapat berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak impor yang seharusnya dibayarkan, sebuah angka yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial signifikan bagi entitas bisnis.

Tiffany & Co sendiri merupakan salah satu mercusuar dalam industri perhiasan global. Didirikan pada tahun 1837 oleh Charles Lewis Tiffany, merek ini telah berevolusi menjadi sinonim kemewahan, inovasi desain, dan keahlian tinggi dalam pembuatan perhiasan. Warisan ini kemudian dilanjutkan oleh putranya, Louis Comfort Tiffany (LCT), yang dikenal sebagai perancang terkemuka pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, terutama dengan karya-karya lampu dan jendela kaca patrinya yang brilian. LCT, yang diangkat sebagai direktur desain pertama perusahaan pada tahun 1902, mendirikan departemen Perhiasan Artistik Tiffany, mengukuhkan tradisi keahlian yang terus berlanjut hingga kini.

Kasus penyegelan ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha di sektor barang mewah untuk senantiasa mematuhi regulasi impor dan kepabeanan yang berlaku, demi menjaga iklim investasi yang sehat dan transparan di Indonesia. Proses audit dan investigasi oleh Bea Cukai masih berlangsung, dan publik menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai status hukum dari butik perhiasan ikonis ini.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar