Terkuak! Kekayaan Fantastis Eks Kapolres Bima Tersangka Narkoba
JAKARTA – Kabar mengejutkan kembali mengguncang institusi Polri. AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Penetapan status ini sontak menyorot tidak hanya integritas penegak hukum, tetapi juga total harta kekayaannya yang mencapai angka fantastis Rp1,48 miliar, memicu pertanyaan publik mengenai transparansi aset pejabat negara.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan penetapan status tersangka terhadap AKBP Didik, yang saat ini berstatus non-aktif. Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan baru-baru ini. "Hasil gelar perkara, dilanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," tegas Eko, sebagaimana dilansir oleh mediaseruni.co.id.

Related Post
Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan jika melibatkan oknum internal, kembali ditegaskan. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan, "Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oknum internal Polri." Pernyataan ini menunjukkan keseriusan institusi dalam membersihkan internalnya dari praktik-praktik ilegal.
Di tengah pusaran kasus narkoba yang menjeratnya, sorotan publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total aset yang tercatat atas nama AKBP Didik mencapai Rp1.480.000.000. Angka ini memicu pertanyaan mengenai sumber dan relevansinya dengan gaya hidup seorang perwira polisi, terutama di tengah kasus pidana yang menjeratnya.
Berikut adalah rincian harta kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro yang tertera dalam LHKPN:
A. Tanah dan Bangunan – Rp270.000.000
- Satu bidang tanah seluas 120 m² yang berlokasi di Kabupaten/Kota Mojokerto, tercatat sebagai hasil sendiri, senilai Rp270.000.000.
B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp950.000.000
- Mobil Honda CRV Tahun 2018, yang diperoleh dari hasil sendiri, senilai Rp400.000.000.
- Mobil Pajero Sport Jeep Tahun 2021, juga diperoleh dari hasil sendiri, senilai Rp550.000.000.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi seluruh jajaran kepolisian akan pentingnya integritas dan transparansi, terutama dalam pengelolaan harta kekayaan pejabat publik. Publik menantikan kelanjutan proses hukum serta potensi penyelidikan lebih lanjut terkait aset-aset yang dimiliki AKBP Didik Putra Kuncoro, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.









Tinggalkan komentar