Rahasia KUR Perumahan Rp130 Triliun Terungkap! Siapa Penerima?
Isi Artikel:

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) tengah merampungkan draf Peraturan Menteri (Permen) PKP tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan intensif antara Menteri PKP, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Keuangan terkait penyaluran KUR Perumahan.

Related Post
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa draf Permen ini masih dalam tahap finalisasi dan melibatkan berbagai pihak terkait. Rapat pembahasan intensif dilakukan di Kantor BP Tapera, Jakarta, pada Sabtu (5/7/2025).
"Kami sedang mematangkan draf Peraturan Menteri untuk KUR Perumahan. Ini adalah kelanjutan dari pertemuan penting dengan Menko Perekonomian dan Menkeu," ujar Maruarar.
Meski belum bersedia memberikan detail lengkap, Maruarar memastikan bahwa Permen PKP akan mengatur secara rinci kriteria penerima KUR Perumahan dan aspek-aspek penting lainnya. Tujuannya adalah agar penyaluran KUR tepat sasaran dan efektif dalam mendukung kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat.
"Permen PKP akan mengatur siapa saja yang berhak menerima KUR Perumahan dan hal-hal terkait lainnya. Pengumuman lengkap akan disampaikan setelah proses pembahasan tuntas, untuk menghindari polemik," jelasnya.
Menteri PKP menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Program 3 Juta Rumah. Program ini bertujuan untuk membangun dan merenovasi rumah, sehingga masyarakat dapat memiliki dan menghuni rumah yang layak. mediaseruni.co.id akan terus mengawal perkembangan informasi terkait KUR Perumahan ini.
Leave a Comment