Artikel:

Jakarta, mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap kedua sebesar Rp600.000. Dana segar ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah situasi yang menantang.

Related Post
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa pada tahap pertama, BSU telah sukses disalurkan kepada 2,45 juta pekerja. Data tersebut berasal dari total 3,69 juta pekerja yang telah terverifikasi.
"Hingga Selasa, 24 Juni 2025, dari 3.697.836 penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan, sebanyak 2.450.068 orang telah menerima dana tersebut. Sisanya, 1.247.768, masih dalam proses penyaluran tahap 2," ungkap perwakilan Kemnaker dalam konferensi pers di Jakarta.
Saat ini, proses validasi terus dikebut untuk penyaluran BSU tahap berikutnya. Ada sekitar 4,5 juta pekerja tambahan yang berpotensi menerima bantuan ini. Data calon penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan sedang dalam tahap verifikasi dan validasi oleh Kemnaker.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN) serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima di Aceh. Bantuan ini diberikan secara tunai sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi subsidi gaji Rp300.000 per bulan selama dua bulan.
Bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pemerintah telah menyiapkan alternatif penyaluran melalui PT Pos Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh penerima yang memenuhi syarat dapat menerima haknya.
Kemnaker menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BSU dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tidak ada potongan apapun dalam penyaluran dana ini. Para pekerja diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui status penerimaan BSU.
Cara Cek Status Penerima BSU:
Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU secara online melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Pastikan Anda menyiapkan data diri yang diperlukan untuk proses pengecekan.
Leave a Comment