Mediaseruni.co.id, PEMALANG JATENG – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pemalang Provinsi Jawa Tengah, yang mana Dinas kesehatan tersebut kinerja maupun kebijakan atas kebijakan dari kepala daerah maupun Gubernur Provinsi.
Namun apa yang dilakukan oleh pihak Dinas kesehatan Kabupaten Pemalang terkesan tidak patuh pada undang-undang maupun kebijakan dengan kepala daerah.
Dua poin pihak (DKK) perlu evaluasi kinerja dan sistem, antara lain.
- Masih memberlakukan tanda tangan surat pelayanan kesehatan atas nama Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai Bupati Pemalang yang sekarang sudah (non-aktif) paska (OTT-KPK) beberapa bulan lalu.
- Link akses online website Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang terblokir sejak hari Jum`at siang (13/01/2023) hingga malam hari.
Berdasarkan Undang-undang No.32 Tahun 2004 secara normatif tugas dan wewenang Plt Bupati adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD dan Gubernur.
Mengajukan rancangan (Perda) dan menetapkan (Perda) yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Gubernur.
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama, mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
Mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraruran perundang-undangan, serta melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak semua wewenang Bupati dapat dijalankan oleh Plt Bupati.
Beberapa wewenang yang dilarang untuk dijalankan adalah.
Melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.
Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan dengan pejabat sebelumnya.
Berdasarkan himbauan oleh Ganjar Pranowo selaku Gubernur Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa,
“ Semua jajaran Dinas atau Pemkab Pemalang dalam bentuk apapun, lakukan koordinasi dengan Pak Wakil,” tegas Ganjar kepada jajaran Pemkab Pemalang ketika itu paska (OTT-KPK)12 Agustus 2022 saat jumpa Pers di depan Gedung Sasana Bhakti Praja di area Pemkab Pemalang.
Namun kekecewaan yang dialami oleh Wahyudin sebagai pelayanan di Desa dan selaku Kepala Desa Loning mengungkapkan kepada Media Seruni melalui via WhastApp Jum’at (13/01/2023) bahwa.
“Kenapa masih diberlakukan penanda tanganan (MAW), karena saat saya mengkonfirmasi surat tersebut kepada pihak Dinkes, jawaban pihak Dinkes Pemalang tidak berani mau merubah, karena dari percetakan sudah berkonsultasi di bagian hukum belum berani merubah Pak,” kata Wahyudin menirukan pesan WhastApp dari pihak Dinkes.
Hal yang sama jeda enam jam kemudian Jum’at (13/01/2023) malam disampaikan oleh Mansur Hidayat, ST selaku (Plt) Bupati Pemalang kepada Media Seruni saat dihubungi via telp menyampaikan bahwa.
“ Saya konfirmasi ke DKK jawabannya sama, yang jelas beliaunya kan sudah diberhentikan sementara semenjak berkasnya disidangkan,” kata Plt Bupati Pemalang. (Red/Mds)