Berlaku Sampai 31 Agustus, Perpanjangan SIM Tidak Perlu Bikin Baru
Mediaseruni.co.id – Info terkini. Perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya kini dapat dilakukan tanpa harus membuat SIM baru. Sesuai ketentuan sebelumnya, jika masa berlaku SIM telah habis dan tidak diperpanjang, pemilik harus membuat SIM baru.
Namun, pada bulan Agustus 2023 ini, terdapat kebijakan khusus yang memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis. Mereka diberi kesempatan untuk memperpanjang SIM hingga tanggal 31 Agustus 2023 mendatang.
Polda Metro Jaya memberikan kebijakan dispensasi ini kepada pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis ketika pelayanan perpanjangan SIM Polda Metro Jaya tidak beroperasi pada rentang waktu 1-10 Agustus 2023, karena adanya maintenance (perawatan) jaringan.
Sehingga, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis pada rentang waktu tersebut, mereka bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru selama bulan Agustus ini.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dari tanggal 1-10 Agustus 2023, dapat diberikan toleransi waktu untuk melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM hingga tanggal 31 Agustus 2023,” seperti yang ditulis dalam akun Instagram resmi @tmcpoldametro pada tanggal 11 Agustus 2023.
Namun, jika pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis tidak melakukan perpanjangan selama jangka waktu toleransi yang ditentukan di atas, maka mereka diharuskan untuk membuat SIM baru.
“Bagi pemegang SIM pada poin pertama yang tidak melakukan perpanjangan selama jangka waktu toleransi tersebut, akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tambahnya.
Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, prosedurnya dapat dilakukan di Samsat atau melalui layanan SIM Keliling terdekat.
Syarat Perpanjangan SIM
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Bukti hasil cek kesehatan
Bukti hasil tes psikologi.
Cara Perpanjangan SIM di Satpas SIM Keliling
Pemohon mendaftarkan diri untuk perpanjangan SIM
Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi sesuai dengan data diri.
Disarankan untuk membawa alat tulis sendiri agar proses pengisian formulir lebih cepat.
Setelah mengisi formulir, pemohon menyerahkan formulir kembali kepada petugas.
Menunggu Giliran Sampai Nama Dipanggil Petugas
Pemohon akan diminta masuk ke dalam mobil layanan untuk menjalani tes kesehatan
Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pengambilan foto
Setelah foto diambil, pemohon tinggal menunggu pembuatan SIM
Nama akan dipanggil oleh petugas sesuai yang tertera di SIM
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A dan A umum: Rp 80.000
SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Selain biaya-biaya di atas, terdapat juga biaya tambahan lainnya, yaitu biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000. (Mds/int)
Tinggalkan Balasan