Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Jenazah E (42) wanita paruh baya yang ditemukan meninggal di kursi di warga Kampung Babakansari RT 02/02, Desa Benda, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, dinilai mati tak wajar.
Untuk itu pihak keluarga meminta polisi untuk melakukan autopsi. Tadi siang, Rabu 15 Maret 2022, proses autopsi dilakukan tim Dokter Forensik RSUD R Syamsudin di TPU Bungbulang, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Proses penggalian makam jenazah E yang dijadwalkan pukul 11.00 Wib dipercepat 1 jam sekitar pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan luar jenazah.
“Pemeriksaan ini untuk mencari ada atau tidaknya tanda trauma serta ada atau tidaknya perlukaan pada jenazahnya,” ucap Dokter Forensik RSUD R Syamsudin SH Sukabumi, Nurul Aida Fathia kepada awak media.
Menurutnya, kondisi jenazah sudah membusuk dan kulitnya sudah mulai menghijau karena sudah dimakamkan sejak Jumat 10 Maret 2023.
“Terlihat kondisinya memang sudah membusuk, kulitnya sudah berwarna kehijauan sehingga area-area yang kita curigai kita kirim ke laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan apakah itu luka atau bukan,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim Forensik melakukan autopsi untuk bagian dalam jenazah utamanya organ-organ dalam yaitu jantung, paru dan hati untuk kemudian diambil sampel dari organ-organ tubuh tersebut.
“Pengambilan sampel dilakukan guna melihat ada atau tidaknya kelainan, dalam hal ini ada atau tidaknya penyakit,” kata Nurul.
Total ada 4 sampel yang dibawa ke laboratorium untuk memastikan adanya penyakit mengingat kondisi mayat sudah membusuk. “Jadi ini tidak bisa dilihat secara kasat mata dan harus dibuktikan secara mikroskopis melalui laboratorium,” ungkapnya.
Kalau dari fisik korban itu sendiri secara permukaan tidak ada kelainan, Aida menyatakan tak ditemukan luka atau pun yang terbuka dan segala macam. “Untuk luka memar itu yang nanti akan kita pastikan, apakah itu memar atau bagian dari pembusukan,” pungkasnya. (Dwika)
Editor Azhari