Bank di Bali Tumbang OJK Bertindak Tegas

Bank di Bali Tumbang OJK Bertindak Tegas

mediaseruni.co.id – Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan Bali Otoritas Jasa Keuangan OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat BPR Pasarraya Kuta Penutupan paksa ini menandai bertambahnya daftar bank yang gagal bertahan di tengah ketatnya pengawasan lembaga keuangan.

Keputusan tegas OJK yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 pada 17 September 2026 ini diambil setelah BPR Pasarraya Kuta tak mampu mengatasi masalah permodalan yang membelitnya. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya OJK untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Bank di Bali Tumbang OJK Bertindak Tegas
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman menjelaskan bahwa pencabutan izin ini adalah tindakan pengawasan yang esensial demi memperkuat ketahanan industri perbankan serta melindungi keyakinan masyarakat. "OJK secara resmi menghentikan operasional BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung terhitung 17 September 2026. Ini adalah langkah krusial untuk menjaga fondasi perbankan dan kepercayaan publik" ujarnya.

COLLABMEDIANET

Proses pengawasan terhadap BPR ini telah berlangsung intensif selama setahun terakhir. Sejak 4 September 2025 OJK telah menetapkan BPR Pasarraya Kuta sebagai BPR Dalam Penyehatan BDP lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum KPMM yang anjlok di bawah ambang batas 12 persen. Meskipun manajemen telah berupaya menyusun rencana penyehatan namun implementasinya gagal memulihkan likuiditas maupun kecukupan modal bank tersebut. Kegagalan ini akhirnya berujung pada pencabutan izin yang tak terhindarkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar