Geger! Kredit Fiktif Rp5,8 Miliar BPR SAWA, Dirut Diserahkan ke Jaksa
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas sektor keuangan nasional. Lembaga pengawas ini secara resmi menyerahkan Direktur Utama PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) berinisial KI, yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan senilai Rp5,8 miliar, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan pada Kamis (9/7/2026), menandai babak krusial dalam penegakan hukum terhadap praktik lancung di industri perbankan.

Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, menegaskan bahwa penyelesaian penyidikan ini merupakan hasil dari rangkaian pengawasan berlapis dan komprehensif yang dilakukan OJK. "Langkah ini mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," jelas Agus dalam keterangan resminya, seperti dikutip mediaseruni.co.id pada Sabtu (11/7/2026).

Related Post
Dalam perkara pidana yang menghebohkan ini, penyidik OJK telah membidik dan menetapkan KI sebagai tersangka utama. Berkas perkara kasus ini sebelumnya telah melalui penyerahan dokumen Tahap I dan dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 Juni 2026, memperkuat dasar hukum untuk proses selanjutnya.
Berdasarkan draf dokumen hasil penyidikan, praktik kejahatan perbankan ini diduga dilancarkan pada kurun waktu November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka KI diduga kuat sengaja memalsukan pembukuan, laporan keuangan, dan dokumen pelaporan bank. Selain itu, ia juga diindikasikan mengabaikan prosedur kepatuhan yang diamanatkan undang-undang, yang berujung pada kerugian finansial fantastis sebesar Rp5,8 miliar melalui skema kredit fiktif.
Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi pelaku industri perbankan, khususnya BPR, untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Tindakan tegas OJK ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat fondasi kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia. OJK terus berkomitmen untuk menjaga ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan terbebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.









Tinggalkan komentar