JAKARTA – Kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai pada Juni mendatang. Kepastian ini menjadi angin segar yang dinantikan banyak pihak, terutama di tengah dinamika perekonomian.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa alokasi dana tahunan ini siap ditransfer ke rekening para penerima manfaat secara bertahap, direncanakan mulai Selasa, 2 Juni 2026. "Gaji ke-13 Juni harusnya (cair) sih," ujar Purbaya, memberikan kepastian yang sangat dinantikan oleh para abdi negara dan purnabakti.

Lalu, apa saja komponen yang membentuk besaran gaji ke-13 ini? Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji ke-13 tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Komponen yang komprehensif ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi para penerima.

Related Post
Kebijakan mengenai gaji ke-13 ini diatur secara detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid penting ini telah ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Pasal 15 PP tersebut secara eksplisit menyatakan, "Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026."
Lebih lanjut, teknis pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. PMK ini berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas.
Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026 menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan. Pembebanan pembayaran THR dan gaji ketiga belas ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
Dengan demikian, para penerima diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk menyambut suntikan dana ini yang diproyeksikan akan memberikan dampak positif pada daya beli dan stabilitas ekonomi rumah tangga, sekaligus menjadi bentuk apresiasi negara atas dedikasi mereka.









Tinggalkan komentar