Oleh: Taufik Fajar Jurnalis mediaseruni.co.id – Rabu, 01 April 2026 | 22:08 WIB
JAKARTA – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali digulirkan pemerintah memicu berbagai pertanyaan di kalangan publik, khususnya terkait hak-hak finansial pegawai. Salah satu isu yang paling sering diperbincangkan adalah mengenai tunjangan uang makan. Di tengah upaya pemerintah mengoptimalkan anggaran negara, kabar baiknya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari rumah dipastikan tetap menerima hak uang makan mereka.
Pemerintah, melalui arahan Presiden Prabowo Subianto, telah memberlakukan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat, untuk seluruh ASN. Langkah ini bukan sekadar adaptasi terhadap pola kerja modern, melainkan sebuah strategi makroekonomi yang lebih luas. Kebijakan ini dirancang untuk mengantisipasi dinamika global sekaligus mendorong pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital di lingkungan birokrasi.

Related Post
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa implementasi WFH ini diproyeksikan akan membawa dampak finansial yang signifikan bagi kas negara dan masyarakat. "Potensi penghematan WFH ASN yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total penghematan BBM masyarakat berpotensi mencapai Rp59 triliun," ungkap Airlangga, seperti dikutip mediaseruni.co.id pada Rabu (1/4/2026). Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal sekaligus meringankan beban masyarakat.
Pertanyaan krusial mengenai apakah PNS yang WFH tetap mendapatkan uang makan kini telah terjawab. Berdasarkan informasi yang dihimpun mediaseruni.co.id, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap berhak atas tunjangan uang makan.
Namun, ada syarat utama yang harus dipenuhi untuk pencairan tunjangan ini. Uang makan akan diberikan jika PNS tersebut tercatat hadir atau melakukan presensi (baik secara online maupun manual) pada hari kerja WFH tersebut. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/PMK.05/2016 serta perubahannya, termasuk PMK 32/2025 yang berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, di mana uang makan secara prinsip diberikan berdasarkan kehadiran di hari kerja.
Kebijakan ini menegaskan bahwa di tengah upaya pemerintah mengoptimalkan efisiensi anggaran dan mendorong inovasi dalam pola kerja, hak-hak dasar pegawai tetap menjadi perhatian utama. Ini menciptakan keseimbangan antara modernisasi birokrasi dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara.









Tinggalkan komentar