JAKARTA – Hubungan ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat baru-baru ini memasuki babak baru yang krusial. Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menorehkan sejarah dalam kemitraan bilateral melalui penandatanganan dokumen perjanjian perdagangan resiprokal bertajuk "Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance" di Jakarta. Meskipun waktu resminya belum diumumkan, kesepakatan ini diproyeksikan akan membuka jalan bagi peningkatan signifikan dalam arus perdagangan kedua negara.
Perjanjian tersebut disepakati dengan tujuan utama memperkuat ikatan dagang Indonesia-Amerika Serikat, salah satunya dengan meniadakan berbagai hambatan perdagangan terhadap ribuan produk unggulan Indonesia di pasar Negeri Paman Sam. Pemerintah Indonesia memandang kesepakatan ini sebagai langkah strategis untuk mendongkrak ekspor nasional dan memperluas akses pasar bagi para pelaku usaha di Tanah Air.
Namun demikian, dinamika kebijakan perdagangan global menghadirkan tantangan tak terduga. Di sisi lain, Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) secara mengejutkan memutuskan untuk membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintahan Trump. Putusan ini berpotensi besar memengaruhi implementasi dan arah kebijakan perdagangan yang telah disepakati, menciptakan sebuah paradoks yang perlu dicermati secara mendalam.

Related Post
Dengan adanya putusan MA AS tersebut, Indonesia kini berada pada posisi strategis untuk mengevaluasi kembali substansi dan dampak perjanjian dagang ini. Tujuannya adalah memastikan bahwa kesepakatan yang telah ditandatangani tetap selaras dengan kepentingan nasional serta mampu beradaptasi dengan dinamika kebijakan perdagangan global yang terus berubah. Berikut adalah rangkuman poin-poin krusial terkait perjanjian dagang RI-AS dan putusan MA AS, sebagaimana dihimpun mediaseruni.co.id pada Senin (23/2/2026):
1. Poin Krusial dalam Perjanjian ART: Nol Persen Tarif untuk Ribuan Produk
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa poin paling fundamental dalam perjanjian "Agreement on Reciprocal Trade" (ART) adalah penghapusan bea masuk menjadi 0 persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia. Sebelumnya, produk-produk ini terancam atau bahkan telah dikenakan tarif resiprokal yang berkisar antara 19 persen hingga 32 persen, membebani daya saing ekspor Indonesia.
Komoditas dan produk industri yang kini menikmati fasilitas bebas tarif tersebut mencakup sektor pertanian seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, dan karet. Sementara dari sektor industri, terdapat komponen elektronik, semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang yang strategis.
"Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah 0 persen," tegas Airlangga, menyoroti potensi besar bagi ekspor nasional.
2. Pembentukan Dewan Perdagangan RI-AS: Jaminan Stabilitas
Kedua negara juga sepakat untuk membentuk sebuah Dewan Perdagangan atau Board of Trade (yang juga disebut Council of Trade). Lembaga ini dirancang untuk berfungsi sebagai wadah koordinasi dan mediasi yang vital, terutama jika muncul sengketa atau kendala dalam aktivitas perdagangan dan investasi di masa mendatang.
Dewan ini memiliki mandat penting untuk memastikan stabilitas neraca perdagangan kedua negara, mencegah terjadinya lonjakan tarif sepihak yang dapat mengganggu iklim bisnis dan merugikan salah satu pihak.
"Sehingga seluruh persoalan investasi dan persoalan perdagangan antara Indonesia dan Amerika nanti akan dibahas dulu di dalam Council of Trade. Apabila terjadi kenaikan yang terlalu tinggi atau hal yang dianggap bisa mengganggu neraca kedua negara," papar Airlangga, menekankan peran lembaga ini dalam menjaga harmoni perdagangan.
3. Komitmen Indonesia Terkait Pajak Digital: Menghindari Diskriminasi
Kesepakatan ini juga mencakup jaminan bahwa raksasa teknologi dari Silicon Valley tidak akan terkena aturan perpajakan yang bersifat diskriminatif di pasar Indonesia, baik melalui regulasi formal maupun dalam implementasi di lapangan.
"Indonesia tidak boleh memberlakukan pajak layanan digital (digital service tax), atau pajak sejenisnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktiknya," demikian bunyi Article 3.1 Section 3 dari dokumen resmi perjanjian ART.
Langkah Indonesia ini diambil di tengah sikap keras Donald Trump yang sejak lama menentang pengenaan pajak digital terhadap perusahaan-perusahaan asal Negeri Paman Sam. Trump menilai aturan DST yang diterapkan di berbagai negara, khususnya di Eropa, sengaja dirancang untuk menyudutkan perusahaan AS dan memberikan keuntungan bagi kompetitor dari Tiongkok.
4. Impor Migas AS Senilai USD15 Miliar: Kebutuhan Energi Nasional
Sebagai bagian dari kesepakatan yang ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS, Indonesia juga akan mengimpor migas dari Amerika Serikat senilai 15 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp253,32 triliun per tahun.
"Ada kesempatan untuk melakukan impor gas dan crude oil nilainya 15 miliar dolar per tahunnya," kata Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menggarisbawahi potensi pasokan energi dari AS.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, memastikan bahwa pembelian gas dan minyak mentah dari AS hasil kesepakatan teranyar ini merupakan hal yang berbeda dari semangat kemandirian energi yang selama ini digembor-gemborkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto, menunjukkan bahwa ini adalah langkah pragmatis untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.
Dinamika perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang diwarnai oleh komitmen besar dan tantangan dari putusan MA AS, menuntut kejelian pemerintah Indonesia dalam menavigasi kepentingan nasional di tengah lanskap perdagangan global yang kian kompleks.







Tinggalkan komentar