Terkuak! Fatwa Emas Syariah DSN-MUI, Potensi Ekonomi Triliunan!

JAKARTA – Sebuah tonggak sejarah baru dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia telah terukir. PT Pegadaian menjadi saksi utama peluncuran Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Acara monumental ini, yang dihelat di Ballroom Pegadaian Tower pada Jumat (13/2/2026), menandai langkah progresif dalam memperkuat literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah nasional.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penerbitan fatwa ini merupakan respons strategis terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan mendesak akan pedoman syariah yang spesifik, baik bagi regulator maupun pelaku industri. Landasan hukumnya kokoh, bersandar pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, yang secara eksplisit membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

COLLABMEDIANET

Kehadiran fatwa ini secara signifikan memberikan pijakan yang lebih kuat bagi perusahaan yang menjalankan usaha bulion. PT Pegadaian, sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang telah mengantongi izin usaha Bulion dari OJK untuk Layanan Bank Emasnya, kini semakin mantap dalam operasionalnya sesuai kaidah syariah.

Urgensi fatwa ini tidak dapat dipandang sebelah mata, mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset yang sangat diminati masyarakat. Data industri menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas mencapai sekitar 1.800 ton. Jika potensi kolosal ini dapat dimonetisasi secara syariah melalui usaha bulion, akan tercipta kekuatan modal domestik yang luar biasa, yang berpotensi menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI menunjukkan komitmen tinggi terhadap kepatuhan syariah. Mereka bahkan melakukan kunjungan lapangan langsung ke fasilitas produksi emas. Langkah ini diambil untuk memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, terutama yang relevan untuk produk emas digital. Ini menunjukkan keseriusan dalam menjamin kehalalan dan keabsahan transaksi bulion syariah di Indonesia.

Dengan adanya Fatwa No. 166, industri keuangan syariah di Indonesia tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat, sekaligus membuka jalan bagi pemanfaatan potensi emas nasional secara optimal dan sesuai prinsip syariah. Ini adalah langkah maju yang krusial menuju ekosistem ekonomi syariah yang lebih kuat dan berkelanjutan.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar