• PNS Naik Pangkat Tiap Bulan? BKN Buka Peluang Emas!
  • Geger! PNS Bisa Naik Pangkat 12 Kali Setahun, Ini Kata BKN!
  • Gambar Istimewa : img.okezone.com
  • Revolusi Karir PNS: Naik Pangkat Jadi Semudah Ini?
  • Artikel Berita:

    BKN Umumkan Terobosan Baru: Peluang Emas Kenaikan Pangkat PNS Setiap Bulan!

    Jakarta, Mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kebijakan revolusioner yang membuka peluang kenaikan pangkat hingga 12 kali dalam setahun. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan hal ini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    COLLABMEDIANET

    "Periode kenaikan pangkat yang semula hanya 6 kali setahun, kini bertambah menjadi 12 kali setahun," tegas Zudan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

    Selain itu, BKN juga memperkenalkan serangkaian kebijakan inovatif lainnya. Implementasi manajemen talenta akan semakin digencarkan, diikuti dengan penerapan Service Level Agreement (SLA) maksimal 5 hari kerja untuk berbagai proses administrasi kepegawaian. Kemudahan pencantuman gelar juga menjadi angin segar bagi PNS yang ingin meningkatkan kualifikasi akademisnya. Uji kompetensi jabatan fungsional, yang sebelumnya hanya diadakan empat kali setahun, kini juga akan diselenggarakan 12 kali setahun.

    "Kami juga mempermudah pencantuman gelar profesi. Selain itu, pangkat ASN tidak akan lagi terhambat hanya karena pangkat atasan lebih rendah dari pangkat staf," jelas Zudan.

    Kebijakan-kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS, serta menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan profesional. Mediaseruni.co.id akan terus mengawal perkembangan implementasi kebijakan ini dan dampaknya bagi para abdi negara.

    Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

    Tags:

    Ikutikami :

    Tinggalkan komentar