Jakarta Gratiskan Transportasi Umum? Ini Syaratnya!

Jakarta Gratiskan Transportasi Umum? Ini Syaratnya!

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar bagi warganya. Sebanyak 15 golongan masyarakat kini bisa menikmati layanan transportasi umum secara gratis. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Menurut Pasal 3 Pergub tersebut, kelompok masyarakat yang berhak menikmati fasilitas ini meliputi:

Jakarta Gratiskan Transportasi Umum? Ini Syaratnya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com
  1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
  2. Penerima bantuan sosial anak
  3. Penghuni rusunawa
  4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
  5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
  6. ASN dan pensiunan PNS DKI Jakarta
  7. Penyandang disabilitas
  8. Lansia
  9. Veteran RI
  10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  11. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  12. Penjaga rumah ibadah
  13. Warga Kepulauan Seribu
  14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
  15. Anggota TNI dan Polri

Layanan gratis ini berlaku untuk TransJakarta (termasuk Transjabodetabek dan feeder), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Untuk menikmati fasilitas ini, warga harus memiliki kartu layanan resmi dari Bank DKI.

COLLABMEDIANET

Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Calon penerima manfaat perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, KIA (bagi anak-anak), KK DKI Jakarta, foto terbaru, dan dokumen pendukung sesuai kategori (misalnya, kartu KJP Plus atau surat keterangan kerja). Informasi lebih lanjut dan proses pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi mediaseruni.co.id atau kantor kelurahan terdekat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar