Vadel Badjideh mengaku terkejut saat mengetahui bahwa laporan Nikita Mirzani terhadapnya telah meningkat statusnya menjadi penyidikan. Peningkatan ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut.
Nikita Mirzani sebelumnya telah mengajukan laporan terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan berkaitan dengan dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur bernama LM.
Razman Arif Nasution, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa Vadel Badjideh, yang kini berusia 19 tahun, merasa terkejut dan bingung mengapa laporan tersebut dapat meningkat ke tahap penyidikan.
“Reaksi Vadel sebagai anak muda yang belum begitu matang, dia sedikit berontak. Dia syok,” kata Razman Arif Nasution pada Minggu (3/11).
“Sudah jelaskan, dia syok. Ibunya juga syok. Sampai ibunya bilang, ‘Apakah orang yang tidak melakukan perbuatan bisa dituduhkan? Orang yang tidak tahu masalah bisa dituduhkan?’. Saya bilang, ‘Nanti kita lihat lagi,'” ucapnya.
Kenaikan status ke penyidikan menandakan bahwa langkah untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut semakin mendekat. Razman menjelaskan bahwa Vadel kembali menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan oleh Nikita Mirzani.
“Beliau mengatakan kepada saya, ‘Om, saya bersumpah saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Tapi kenapa bisa naik sidik?'” ungkapnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan melakukan aborsi terhadap anaknya yang bernama LM.
Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel terdaftar dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan dicatat pada hari Kamis, 12 September.
Pada 25 Oktober, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa perkara tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan. Hal ini terjadi setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi, dan para ahli yang terlibat, serta menemukan adanya dugaan tindak pidana.
“Adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Ade Ary.
Ia masih enggan memberikan pernyataan mengenai kemungkinan Vadel Badjideh akan ditetapkan sebagai tersangka. Ade Ary hanya menyampaikan bahwa penyidik akan memeriksa saksi-saksi, termasuk Nikita Mirzani, dalam waktu dekat.
“Setelah dinaikkan ke penyidikan, maka saksi-saksi yang sebelumnya dilakukan klarifikasi di tahap penyidikan itu diperiksa, diperiksa lagi namanya menjadi BAP,” ia menjelaskan.
“Saksi-saksi diambil keterangan lagi, termasuk para terlapor juga diperiksa dulu sebagai saksi.”