Pengembangan Kasus: Uci Jadi Satu-satunya Tersangka Penculikan Anak di Bandung

Sahrul

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku penculikan seorang balita berumur 2,5 tahun di sebuah mal di kawasan Jalan AH Nasution, Cipadung, Kota Bandung, hanya melibatkan satu individu. Dalam penyelidikan lebih lanjut, tidak ditemukan keterlibatan orang lain dalam peristiwa ini. Kejahatan yang terjadi di tempat umum tersebut, yang semestinya menjadi lokasi aman bagi keluarga, kini hanya berfokus pada satu tersangka utama tanpa adanya indikasi keterlibatan komplotan atau pihak ketiga lainnya.

Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia, menyatakan bahwa tidak ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Pernyataan ini muncul setelah pihak berwenang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, Suci Hartiningsih, yang juga dikenal dengan nama Uci, berusia 21 tahun. Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa Uci bertindak sendiri tanpa ada pihak lain yang turut serta dalam aksi penculikan tersebut.

“Iya (Uci pelaku utama),” kata Kurnia, Minggu (30/9/2024).

Setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, terungkap bahwa transaksi penjualan anak belum sempat terjadi. Dalam kasus ini, Uci baru sebatas menawarkan balita yang diculiknya kepada tetangganya. Tawaran tersebut belum berlanjut ke tahap transaksi atau penjualan, sehingga rencana Uci untuk menjual anak tersebut masih dalam tahap awal. Polisi terus mendalami motif dan niat di balik tindakan Uci, serta memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.

“Belum ada transaksi, baru ditawarkan ke tetangga kontrakan,” ujar Kurnia.

“Namun tetangga tidak mau karena tidak jelas orang tuanya,” katanya.

Keinginan tetangganya untuk memiliki anak melalui proses adopsi ternyata disalahartikan oleh Uci. Bukannya membantu mencari jalur adopsi resmi, Uci justru memilih jalan yang keliru dengan menculik anak orang lain, lalu menawarkan balita tersebut kepada tetangganya. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan salah pemahaman Uci mengenai cara memenuhi keinginan tetangganya tersebut, yang akhirnya berujung pada penculikan.

“Maunya si tetangga ini ngadopsi secara resmi,” ucapnya.

Dengan demikian, Kompol Kurnia menegaskan bahwa Uci adalah pelaku utama dan satu-satunya tersangka dalam kasus penculikan ini. “Jadi, tidak ada yang ditangkap,” tutupnya. Kejelasan ini memastikan bahwa Uci bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakannya, dan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kejadian tersebut.

Dalam kasus ini, Uci dijerat dengan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi Uci adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun. Aturan ini bertujuan memberikan perlindungan yang ketat bagi anak-anak, mengingat beratnya kejahatan seperti penculikan yang dapat merusak masa depan dan keselamatan anak-anak.

Sebelumnya diberitakan, seorang balita perempuan berusia 2,5 tahun diculik oleh pelaku dari orang tuanya, Yadi Supriadi (42) dan Anisah (36), yang bekerja sebagai pemulung. Peristiwa ini terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, pada hari Senin (23/9) lalu. Penculikan ini mengejutkan banyak pihak, terutama mengingat kondisi keluarga korban yang sederhana, di mana kejadian tersebut berlangsung di tempat umum yang seharusnya aman untuk masyarakat luas.

Also Read

Tags