Enam Orang Ditetapkan Tersangka Usai Kericuhan Bobotoh Vs Steward di Stadion SJH

Sahrul

Enam orang yang diduga sebagai oknum bobotoh ditahan oleh tim Sat Reskrim Polresta Bandung pada Kamis (26/9/2024). Penahanan dilakukan setelah mereka teridentifikasi terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang steward, tepat setelah pertandingan sengit antara Persib dan Persija. Insiden ini terjadi usai laga, di mana emosi memuncak bak bara api yang tersulut angin, membuat suasana memanas hingga berujung pada kekerasan. Para pelaku kini menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka yang melanggar norma sportivitas dan ketertiban.

Enam pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut adalah AAL (20), AH (22), FD (18), KA (28), MRI (19), dan RM (23). Mereka, yang merupakan oknum bobotoh, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing dari mereka harus mempertanggungjawabkan peran mereka dalam insiden kekerasan yang terjadi pasca pertandingan, saat mereka terlibat dalam penyerangan terhadap seorang steward.

“Polresta Bandung berhasil mengamankan enam tersangka berkaitan dengan kerusuhan di Stadion Si Jalak Harupat pada Senin, 23 September 2024,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (26/9/2024).

Kusworo menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi setelah pertandingan antara Persib dan Persija berakhir. Pada saat kejadian, para pemain dari kedua tim sudah meninggalkan lapangan, meninggalkan arena pertandingan dalam kondisi yang memanas di antara para suporter. Ketegangan yang tersisa di tribun berujung pada aksi kekerasan yang melibatkan beberapa oknum bobotoh.

“Terus muncul beberapa oknum supporter turun ke bawah. Kemudian melakukan kekerasan kepada steward berdasarkan dari CCTV yang kami dapat. Kemudian kami komunikasi dengan ketua SSO, Steward Security Officer agar kami masuk ke dalam kemudian kami masuk ke dalam selang 5 sampai 10 menit situasi sudah bisa kondusif kembali,” katanya.

Setelah insiden tersebut, para suporter dengan cepat kembali ke tribun dan meninggalkan stadion secara teratur, menunjukkan sikap yang lebih tenang meski sebelumnya sempat terjadi kericuhan. Sementara itu, para pemain Persib dan Persija juga meninggalkan stadion dengan selamat, tanpa terpengaruh oleh situasi yang sempat memanas. Keadaan yang terkendali ini mencerminkan upaya semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban setelah pertandingan yang penuh emosi tersebut.

Kusworo menyatakan bahwa setelah insiden terjadi, pihaknya segera melakukan evakuasi terhadap steward yang mengalami cedera. Dalam proses tersebut, sembilan orang yang terluka berhasil dibawa ke RSUD Otista Soreang untuk mendapatkan perawatan medis. Tindakan cepat ini mencerminkan komitmen untuk menangani situasi darurat dan memastikan keselamatan semua individu yang terlibat, serta memberikan perhatian yang diperlukan bagi mereka yang terluka akibat kericuhan.

“Steward yang dirawat sebanyak 9 orang. Delapan orang setelah dilakukan perawatan oleh Rumah Sakit Otista, delapan langsung pulang dan membuat laporan polisi. Sedangkan satu orang ini masih di Rumah Sakit Otista yang kemarin kami jenguk bersama-sama,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa polisi segera melaksanakan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. Penyelidikan tersebut kemudian didukung oleh rekaman CCTV dan berbagai alat bukti lainnya yang relevan. Langkah ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta di balik insiden tersebut dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami bisa mengidentifikasi beberapa. Dan pada hari ini, hari tanggal 26, kita bisa mengamankan enam tersangka,” ucapnya.

Kusworo mengungkapkan enam tersangka tersebut melakukan aksi yang berbeda-beda. Kemudian mereka juga memiliki latar belakang mahasiswa hingga pekerja. “Ada yang mukul, ada yang menendang, ada yang merusak barang-barang,” ungkapnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dipicu oleh rasa kemarahan bobotoh terhadap steward. Ia menjelaskan bahwa para tersangka memperoleh informasi melalui media sosial mengenai adanya dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh seorang oknum steward terhadap bobotoh wanita. Informasi ini menjadi pemicu utama yang mendorong mereka untuk mengambil tindakan kekerasan, meskipun tindakan tersebut jelas melanggar norma dan prinsip sportivitas.

“Juga terdapat laporan mengenai oknum steward yang membawa suporter ke dalam ruang ganti dan melakukan tindakan intimidasi serta kekerasan. Dari dugaan kekerasan tersebut, beberapa oknum suporter kemudian membalas dengan menyerang steward yang sedang bertugas pada hari Senin, 23 September 2024,” ungkapnya. Pernyataan ini menunjukkan adanya siklus kekerasan yang dapat berujung pada ketidakamanan dalam lingkungan olahraga.

Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. Penerapan pasal ini menunjukkan keseriusan hukum dalam menanggapi tindakan kekerasan dan menjaga keamanan serta ketertiban dalam lingkungan masyarakat, terutama dalam konteks acara olahraga yang seharusnya berlangsung dengan damai.

“Seandainya itu menyebabkan luka berat di mana yang bersangkutan korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya, maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukum 9 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Also Read

Tags