Pihak kepolisian mengungkap kesaksian dari seorang wanita berinisial CS, mantan pegawai di perusahaan game art dan animasi bernama ‘BS’ yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. CS mengungkapkan bahwa dirinya sering kali diminta bekerja tanpa jeda selama tujuh hari berturut-turut. Kondisi ini mencerminkan situasi kerja yang tidak manusiawi, di mana waktu istirahat yang seharusnya dimiliki oleh setiap individu nyaris diabaikan sepenuhnya. Ibarat roda yang terus berputar tanpa henti, CS merasa terjebak dalam siklus kerja yang tak berkesudahan, mengikis keseimbangan hidup antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
“Terlapor diduga sering menyuruh korban masuk kerja tujuh hari berturut-turut, setiap bulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan oleh Ade Ary, ada kalanya korban tidak diizinkan pulang ke rumah. Kondisi ini semakin memperparah situasi yang dihadapi, karena selain kehilangan hak atas waktu istirahat, korban juga tidak mendapatkan kebebasan untuk meninggalkan tempat kerja. Ade Ary juga menambahkan bahwa upah lembur yang seharusnya menjadi hak korban sering kali tidak diberikan oleh perusahaan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja, di mana waktu tambahan yang mereka habiskan untuk bekerja seharusnya dihargai, namun justru diabaikan, menambah beban fisik dan mental.
“Terkadang, korban tidak diperbolehkan pulang. Menurut korban, korban mengalami tindakan ataupun perbuatan yang membuat diri korban merasa terbebani saat melakukan sebuah pekerjaan, yang mana pekerjaan tersebut masih jam kerja atau hingga di luar jam kerja. Ada serangkaian perbuatan terlapor terhadap korban yang meniadakan atau tidak membayarkan jam lembur,” jelasnya.
Pemilik perusahaan tersebut kini menghadapi dua laporan hukum yang berbeda. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang telah diajukan ke Polda Metro Jaya. Selain itu, korban juga melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan tuduhan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Dua laporan ini mencerminkan beratnya tuduhan yang dialamatkan kepada bos perusahaan, mencakup ancaman langsung kepada korban dan dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Kasus ini menyoroti perlunya perlindungan yang lebih kuat terhadap pekerja di sektor industri kreatif.
Terkait laporan yang diajukan di Polres Metro Jakarta Pusat, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi. Saksi pertama adalah korban yang juga bertindak sebagai pelapor, sementara saksi kedua adalah ibu dari korban. Selain itu, satu orang mantan karyawati dari perusahaan tersebut turut dimintai keterangan. Ketiga saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai situasi yang terjadi di perusahaan, termasuk pola kerja yang tidak manusiawi dan pelanggaran hak-hak karyawan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Ini sedang didalami, dua laporan ini sedang didalami. satu tentang dugaan ancaman kekerasan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemudian tentang dugaan tindak pidana cipta kerja ditangani Polres Metro Jakarta Pusat,” jelasnya.
Bos Tinggalkan RI
Polisi saat ini masih terus menyelidiki kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh bos perusahaan game art dan animasi ‘BS’ yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, terhadap sejumlah karyawannya. Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa terlapor, yang berinisial CL, telah meninggalkan Indonesia. Hal ini menambah kompleksitas dalam proses hukum, karena keberadaan CL di luar negeri bisa menghambat penyelidikan lebih lanjut dan mempersulit penegakan hukum atas tuduhan kekerasan serta pelanggaran ketenagakerjaan yang dialamatkan kepadanya.
“Hasil koordinasi Satreskrim Polres Metro Jakpus dengan rekan-rekan dari kantor Imigrasi Jakpus, informasi diterima sekitar 29 Agustus, Terlapor sudah terdata meninggalkan Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (18/9).
Saat ini, keberadaan CL masih belum diketahui, meskipun informasi yang ada menyebutkan bahwa CL adalah warga negara Hong Kong. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini, meski menghadapi tantangan dalam melacak lokasi terlapor. Upaya penegakan hukum akan tetap dilakukan, termasuk kemungkinan kerja sama dengan otoritas internasional, guna memastikan CL dapat dipertanggungjawabkan atas dugaan kekerasan dan pelanggaran yang terjadi di perusahaan tersebut.
“Akan didalami terus. Kasus akan diusut tuntas penyidik Polres Metro Jakarta Pusat,” ujarnya.