Apa Itu Rajah? Memahami Peranannya dalam Islam

Sahrul

Rajah adalah istilah yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Dalam konteks Islam, rajah merujuk pada objek yang diciptakan oleh individu yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hikmah, dengan tujuan agar objek tersebut memiliki kekuatan supernatural atau ghaib. Seumpama sebuah jimat yang dipercaya dapat membawa keberuntungan, rajah dibuat dengan tujuan tertentu, baik untuk perlindungan maupun pemanggilan energi positif. Ini adalah sebuah simbol yang menggabungkan keahlian spiritual dan kerajinan tangan, di mana unsur mistis dan material bersatu untuk menciptakan sesuatu yang lebih dari sekadar benda biasa.

Secara sederhana, rajah dapat dipahami sebagai kumpulan huruf atau kalimat yang disusun sedemikian rupa membentuk suatu pola atau gambar tertentu, yang diyakini dapat berfungsi sebagai jimat. Jimat ini sering kali digunakan oleh individu yang terlibat dalam praktik syirik, yaitu tindakan menyekutukan Allah dengan makhluk lain. Dalam pandangan ini, rajah dianggap memiliki kekuatan magis yang dapat mendatangkan keberuntungan atau perlindungan. Namun, kepercayaan semacam ini seringkali dipertentangkan dengan ajaran Islam yang menekankan monoteisme dan menolak praktik yang menyimpang dari keimanan yang benar.

Namun, dalam Islam, rajah yang umumnya ditulis oleh para ahli hikmah biasanya berbentuk tulisan Arab, angka, gambar, huruf tertentu, atau simbol-simbol yang hanya dipahami oleh pembuatnya. Seperti karya seni yang memiliki makna tersembunyi, setiap elemen dalam rajah memiliki tujuan dan kekuatan yang spesifik. Para ahli ini percaya bahwa kombinasi dari elemen-elemen tersebut dapat menciptakan energi positif atau perlindungan dari ancaman. Dalam konteks ini, rajah menjadi lebih dari sekadar goresan tinta; ia menjadi medium yang menghubungkan dunia fisik dengan dimensi spiritual, membawa harapan dan keyakinan bagi pemiliknya.

Setiap tahun, menjelang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keraton Kasepuhan Cirebon melaksanakan tradisi Siraman Panjang. Dalam tradisi ini, dilakukan ritual mencuci piring, botol, dan guci yang merupakan peninggalan Wali Songo. Air hasil cucian tersebut menjadi incaran warga karena dianggap memiliki nilai keramat dan membawa berkah.

Rajah merupakan objek mati yang diciptakan oleh individu yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hikmah, dengan tujuan agar objek tersebut memiliki kekuatan ghaib. Umumnya, rajah yang dibuat oleh para ahli ilmu hikmah terdiri dari tulisan Arab, angka, gambar, huruf tertentu, atau simbol-simbol yang hanya dipahami oleh pembuatnya. Dengan kata lain, rajah adalah kumpulan huruf atau kalimat yang disusun menjadi suatu pola atau gambar tertentu, yang diyakini dapat berfungsi sebagai jimat.

Kepercayaan terhadap rajah merupakan elemen yang terintegrasi dalam kehidupan budaya dan dapat dipahami dalam konteks sosial. Rajah digunakan dengan harapan dapat memengaruhi aspek-aspek kehidupan sehari-hari masyarakat, membawa keuntungan, serta memberikan cara untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam hidup. Dengan demikian, rajah berfungsi sebagai alat untuk mengalihkan kegagalan dan kesulitan, sambil memproyeksikan harapan-harapan manusia untuk masa depan yang lebih baik.

Rajah adalah sebuah representasi yang terdiri dari simbol-simbol, garis-garis, atau tulisan Arab yang sebagian besar diambil dari ayat-ayat suci Al-Qur’an. Rajah ini biasanya dituliskan di atas berbagai media seperti kain, kertas, atau kulit. Dalam proses penulisannya, terdapat ketentuan tertentu yang harus diikuti, dan setiap rajah memiliki tulisan yang berbeda-beda, bergantung pada tujuan dan fungsi spesifik dari rajah tersebut.

Dalam bahasa Arab, rajah dikenal dengan istilah wafaq. Rajah ini merupakan jimat yang dituliskan dalam bahasa Arab, yang mencakup ayat-ayat Al-Qur’an serta angka-angka dalam tulisan Arab. Keberadaan elemen-elemen ini diyakini memiliki kekuatan magis, memberikan perlindungan atau manfaat tertentu bagi pemiliknya. Dengan demikian, rajah berfungsi sebagai medium yang menghubungkan aspek spiritual dengan kehidupan sehari-hari, memberikan harapan dan keyakinan kepada mereka yang memercayainya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rajah didefinisikan sebagai suratan atau gambaran, termasuk tangga dan sejenisnya. Istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada jimat yang berfungsi sebagai penolak penyakit dan berbagai masalah lainnya. Dengan kata lain, rajah dipandang sebagai simbol yang memiliki kekuatan untuk melindungi pemiliknya dari hal-hal negatif, sekaligus membawa harapan akan kesejahteraan.

Bentuk Rajah

Secara umum, rajah berbentuk tulisan yang terdapat pada berbagai media, seperti kertas, kulit, atau benda mati lainnya. Meskipun demikian, seringkali seseorang membuat rajah dengan bentuk yang tampak serupa dengan tulisan biasa di atas kertas putih. Setiap tulisan dalam rajah tersebut dipercaya memiliki makna yang berkaitan dengan ilmu Allah SWT, di mana setiap simbol dan kata memiliki kedalaman spiritual yang dapat memengaruhi kehidupan pemiliknya. Rajah tidak hanya sekadar goresan tinta, melainkan juga merupakan representasi dari keyakinan dan harapan yang diikat dalam sebuah karya.

Bentuk dan tulisan yang terdapat pada rajah biasanya bervariasi, mencakup desain seperti lingkaran, kotak, segitiga, atau bentuk-bentuk lainnya. Variasi ini menambah daya tarik dan keunikan rajah, serta memperkuat keyakinan banyak orang terhadap keutamaan dan kekuatan yang dimilikinya. Sering kali dijadikan sebagai jimat, rajah dianggap mampu memberikan perlindungan dan keberuntungan, sehingga banyak individu percaya bahwa keberadaan rajah dalam hidup mereka dapat membawa dampak positif.

Hukum Rajah dalam Agama Islam

Para ulama telah sepakat bahwa kepercayaan terhadap rajah dapat memberikan manfaat atau mudarat, dan oleh karena itu hukumnya dianggap haram. Menggunakan atau mempercayai rajah dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam kategori syirik, yaitu tindakan menyekutukan Allah. Keyakinan semacam ini, baik dalam skala besar maupun kecil, tetap merupakan akidah yang tidak dapat ditoleransi dalam Islam. Larangan ini telah disampaikan secara tegas oleh Rasulullah SAW dalam hadistnya, yang mengingatkan umat agar menjauhi praktik-praktik yang dapat menodai iman dan memperlemah tauhid.

“Barangsiapa yang bergantung kepada jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakan (kesehatannya).” (HR Ahmad dan al-Hakim).

Dalil-Dalil tentang Rajah

Berikut adalah beberapa dalil yang menjelaskan tentang rajah, yang sering kali dikenal dengan istilah jimat, iyakni :

1. Hadis pertama dari riwayat Imam Abu Dawud, yang berarti:

“Sesungguhnya mantera-mantera, jimat, dan pelet adalah syirik.” (HR Imam Abu Dawud)

2. Hadis kedua, Lampu Islam, diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yang berarti:

“Barang siapa menggunakan azimat, sesungguhnya ia telah mensekutukan Allah.” (HR. Imam Ahmad)

3. Hadits ketiga ini diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, yang berarti:

“Orang yang mengalungkan jimat maka Allah tidak akan menyempurnakan hajatnya.” (HR. Imam Baihaqi)

4. Hadis berikutnya ini diriwayatkan oleh Ahmad, yang berarti:

Saat Nabi Muhammad SAW melihat gelang kuningan di pangkal lengan seseorang, beliau bertanya, “apa ini”? orang tersebut menjawab: “Saya memakai ini karena terserang penyakit di pundak saya sebagai jimat. “Kemudian beliau bersabda: “Ingatlah, sesungguhnya jimat itu hanya menambah lemah tubuhmu, karena itu buanglah segera! Sebab jika engkau mati sedang jimat itu masih menempel di tubuhmu, engkau tidak akan beruntung sama sekali.” (HR. Ahmad).

5. Surat Yusuf ayat 106

Para sahabat sangat antipati terhadap jimat. Misalnya, ketika mereka melihat seorang pria yang menggantungkan benang sebagai jimat, reaksi mereka sangat negatif. Hudzaifah membacakan ayat dari potongan surat Al-Qur’an yakni Surat Yusuf ayat 106, yang artinya:

“Dan kebanyakan mereka tidak beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106).

 

Also Read

Tags