Cinta Tak Berbalas: Penyebab Tragis di Balik Habisnya Nyawa Gadis Penjual Balon

Sahrul

Tersangka IS (16) diketahui sebagai pelaku utama dalam serangkaian kejahatan yang mencakup pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Ayu Andriani (13), seorang gadis penjual balon. Jasad Ayu ditemukan di kawasan Kuburan Cina, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Ia menjelaskan bahwa tersangka IS adalah mantan kekasih korban yang baru dikenal dua minggu sebelumnya dan sering berkomunikasi melalui pesan di handphone.

“Iya betul (IS otak pelaku). Tersangka IS berusia 16 tahun, sedangkan pelaku lainnya berusia rata-rata 12 sampai 13 tahun. Secara psikologis, lebih dewasa dibandingkan ketiga rekannya yang lain,” kata Harryo saat pers rilis, Rabu (4/9) malam.

Harryo menceritakan bahwa sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, keempat tersangka berkumpul di rumah IS sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah itu, mereka pergi untuk menyaksikan pertunjukan kuda lumping yang diadakan di kawasan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

“Jadi ada tindakan kekecewaan dari tersangka IS, karena mungkin cinta tak tersampaikan, akhirnya ada upaya tindakan pemaksaan kehendak tersebut. Namun tanpa disadari tindakan tersangka IS sangat fatal yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar dia.

Sebelumnya dilaporkan, empat anak di bawah umur terlibat dalam tindakan pembunuhan yang disertai pemerkosaan terhadap Ayu Andriani (13), seorang penjual balon. Jasadnya ditemukan di kawasan Kuburan Cina, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Keempat pelaku yang terlibat adalah IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12). Mereka semua tercatat sebagai warga dari Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyampaikan kepada awak media bahwa dari keempat pelaku yang telah diamankan, hanya tersangka IS yang ditahan.

“Atas pelaku tindak pidana kurang lebih empat orang, kami sudah mengklasifikasikan sesuai dengan mengkategorikan dengan usia, kami melakukan tindakan penahan satu orang yaitu tersangka IS,” jelasnya.

Didampingi oleh Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Harryo menjelaskan bahwa tiga pelaku lainnya akan menjalani penangguhan di pusat rehabilitasi yang telah disiapkan oleh pihaknya.

“Untuk ketiga tersangka lainnya MZ, NS dan AS, sebagaimana undang-undang yang ada mereka tidak kami tahan. Namun kami telah bekerjasama dengan salah satu balai rehabilitasi milik Dinas Sosial guna melakukan penangguhan,” ungkap dia.

“Tentunya atas permohonan dari keluarga para tersangka, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi para tersangka tersebut. Ini juga hasil koordinasi dengan Bapas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak walaupun mereka tersangka,” ujar Harryo

Also Read

Tags