Tragedi Berdarah di Madiun Ancaman Mati

Tragedi Berdarah di Madiun Ancaman Mati

mediaseruni.co.id – Sebuah tragedi kemanusiaan yang sangat kelam mengguncang warga Madiun, Jawa Timur. Seorang pria berinisial DBM (40) kini harus menghadapi ancaman hukuman mati setelah terbukti melakukan aksi pembunuhan keji terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), serta anak perempuan mereka yang masih balita, AGF (4). Kasus yang awalnya dilaporkan sebagai orang hilang ini kini telah terungkap sebagai aksi pembunuhan berencana yang sangat sadis.

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan status tersangka kepada DBM. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, penyidik memutuskan untuk menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Langkah hukum berat ini diambil setelah polisi menemukan berbagai bukti kuat, termasuk jejak digital yang mengarah pada perencanaan matang sebelum aksi tersebut dilakukan.

Tragedi Berdarah di Madiun Ancaman Mati
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H M Sihombing, menegaskan bahwa penetapan pasal ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, fakta-fakta yang dikumpulkan di lapangan menunjukkan adanya niat dan persiapan yang dilakukan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa kedua korban.

COLLABMEDIANET

"Secara umum ini adalah tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan secara spesifik adalah pembunuhan berencana berdasarkan fakta-fakta yang telah kami himpun," ujar Kombes Pol Roy saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim, Surabaya.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun. Aksi dimulai saat tersangka mencekik korban di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Dr Soetomo. Tak berhenti di situ, kekejaman DBM berlanjut saat ia membawa anak korban yang masih berusia empat tahun ke rumah orang tuanya di kawasan Gang Tentrem, Kelurahan Winongo. Di dalam sebuah mobil, tersangka kembali melakukan aksi mencekik sang balita hingga tewas.

Motif di balik tindakan tidak manusiawi ini terungkap melalui pengakuan tersangka. Berdasarkan keterangan kepolisian, percekcokan hebat terjadi antara DBM dan korban saat mereka bertemu di hotel. Namun, yang paling menyayat hati adalah alasan mengapa sang anak ikut menjadi korban. Tersangka mengaku merasa takut jika sang anak akan menjadi saksi kunci atas perbuatannya terhadap sang ibu, sehingga ia memutuskan untuk menghabisi nyawa anak tersebut juga.

Kekejian DBM tidak berhenti pada pembunuhan saja. Setelah kedua korban tewas, tersangka membawa jasad mereka ke rumahnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong. Di sana, ia melakukan tindakan yang sangat tidak terpikirkan dengan memesan gergaji dan alat penggilingan daging untuk memproses jasad kedua korban.

Atas perbuatan tersebut, DBM terancam jeratan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal mengenai pembunuhan berencana ini mengancam pelaku dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Kini, masyarakat menunggu proses hukum selanjutnya untuk memberikan keadilan bagi korban yang telah meregang nyawa secara tragis.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar