Cukai Minuman Manis Segera Berlaku

Cukai Minuman Manis Segera Berlaku

mediaseruni.co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah bersiap melakukan langkah besar dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat pundi-pundi kas negara. Kebijakan mengenai pengenaan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) diproyeksikan akan mulai resmi diberlakukan pada semester kedua tahun 2027 mendatang.

Langkah strategis ini bukan tanpa persiapan matang. Saat ini, otoritas terkait tengah bekerja keras merampungkan seluruh kerangka regulasi dan aturan pelaksana yang diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran saat diimplementasikan di lapangan nanti.

Cukai Minuman Manis Segera Berlaku
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa rencana penerapan cukai MBDK ini sudah masuk dalam peta jalan penerimaan negara. Hal ini bahkan telah tercermin dalam proyeksi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) untuk tahun anggaran 2027.

COLLABMEDIANET

"Dalam UU APBN 2027, sudah disebutkan bahwa akan ada pengenaan cukai untuk produk minuman berpemanis dalam kemasan. Kami mematok target penerimaan dari sektor ini sekitar Rp1,7 triliun," ujar Djaka dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Angka Rp1,7 triliun tersebut menjadi target optimis pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai baru. Namun, Djaka menekankan bahwa fokus utama saat ini bukanlah sekadar mengejar angka pendapatan, melainkan memastikan kesiapan infrastruktur hukum dan teknis.

Pemerintah menyadari bahwa pengenaan cukai pada produk konsumsi seperti minuman manis memerlukan aturan turunan yang detail. Aturan tersebut akan mengatur mengenai klasifikasi produk, kadar gula yang dikenakan pajak, hingga mekanisme pengawasan di tingkat produsen dan distributor.

"Terkait waktu pemberlakuannya, saat ini kami sedang dalam tahap mempersiapkan aturan-aturan pendukungnya. Harapan kami, seluruh persiapan ini rampung sehingga kebijakan bisa mulai diterapkan pada semester II tahun 2027," tambah Djaka menjelaskan progres kerja timnya.

Kebijakan cukai MBDK ini sejatinya memiliki dua tujuan utama yang saling beriringan. Pertama, dari sisi fiskal, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Kedua, dari sisi kesehatan publik, pengenaan cukai ini diharapkan dapat menekan tingkat konsumsi gula di masyarakat, yang selama ini menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya risiko penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas.

Dengan adanya rencana ini, industri minuman kemasan di Indonesia diprediksi akan mulai melakukan penyesuaian formulasi produk mereka agar tetap kompetitif namun tetap memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Masyarakat pun diharapkan dapat mulai membiasakan diri dengan pola konsumsi yang lebih sehat seiring dengan perubahan regulasi ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar